Review buku Analisis Hubungan Pusat - Daerah

Judul buku         : Analisis Hubungan Pusat - Daerah
Pengarang           : Drs. Josef Riwu Kaho, MPA
Tahun terbit        : 2011

Buku Analisis Hubungan Pusat dan Daerah ini merupakan buku yang membahas secara komperhensif dinamika hubungan pusat dan daerah dari masa ke masa dalam lintasan sejarah bangsa dari mulai masa pemerintahan kolonial sampai pengaturan terbaru dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum, hubungan antara pusat dan daerah mencakup tiga aspek, yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan dan hubungan pengawasan. Buku ini mengupas secara mendalam hubungan yang terjadi dan juga dinamika hubungan tersebut dari masa ke masa, pengaturan ke pengaturan. Sistematika buku ini dibagi menjadi 5 Bab, yaitu pertama : Pendahuluan yang berisi sejarah hubungan pusat dan daerah menurut bentuk negara, hubungan pusat dan daerah di indonesia, konsep-konsep, prinsip maupun asas-asasnya. Kedua : hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. Ketiga : hubungan keuangan antara pusat dan daerah dan keempat : hubungan pengawasan antara pusat dan daerah. Kelima yaitu penutup.

Hubungan antara pusat dan daerah akan selalu ada dalam suatu negara apapun bentuk negaranya, baik federal maupun kesatuan. Dikotomi antara negara federal dan kesatuan ini makin kabur ketika hubungan pusat dan daerah dalam negara federal maupun negara kesatuan hampir-hampir mirip. Dalam sejarahnya, dahulu bangsa kita juga pernah memiliki pengalaman menerapkan federasi, yaitu pada jaman kerajaan dahulu. Namun dengan disepakatinya UUD 1945 sebagai konstitusi, Indonesia secara otomatis menganut bentuk negara kesatuan dan dengan desentralisasi sebagai asas penyelenggaraan negaranya. Dan desentralisasi merupakan pilihan para founding fathers kita dalam penyelenggaraan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 berikut penjelasannya. Dalam penjabaran alasan mengenai dianutnya desentralisasi, penulis banyak mengutip pendapat para ahli, kemudian penulis sendiri menempatkan pendapatnya dengan mengikuti pendapat mariun yang lebih sederana namun sudah mencakup pengertian yang telah dijelaskan oleh para ahli yang lain, bahwa desentralisasi dianut demi tercapainya efektivitas pemerintahan dan demi terlaksananya demokrasi dari/di bawah (grassroots democracy).

Desentralisasi bukan merupakan sistem yang terbaik. Sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan desentralisasi, muncullah daerah daerah otonom, yaitu daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Yang diatur dan diurus adalah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah. Teknik yang dapat digunakan untuk menetapkan bidang mana yang menjadi urusan pemerintah pusat dan mana urusan daerah ada beberapa , yaitu : (1) sistem residu dimana  ditentukan dulu wewenang pusat, sisanya menjadi wewenang daerah, (2) sistem material dimana tugas pemerintah daerah ditetapkan satu per satu secara limitatif dan terinci, (3) sistem formal dimana urusan daerah tidak ditetapkan dengan undang-undang melainkan daeah boleh mengatur urusan yang dirasa penting bagi daerahnya selama tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di atasnya, (4) sistem otonomi riil dimana penyerahan urusan kepada daerah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil dari daerah dan (5) prinsip otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab yang merupakan variasi dari otonomi riil yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 1974. Urusan otonomi daerah ini tidak statis, tetapi dinamis : berkembang dan berubah. Hal ini karena terjadinya perubahan di masyarakat, sehingga urusan daerah dapat ditambah atau ditarik menurut situasi dan perspektif yang dipakai. Isi dalam bab ini sebagian besar sama dengan buku yang ditulis oleh penulis sebelumnya yaitu Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditulis pertama kali sejak tahun 1988.

Pada bab kedua diterangkan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kewenangan merupakan salah satu bentuk kekuasaan. Namun kewenangan memiliki dimensi keabsahan (legitimate). Dalam kekuasaan, kewenangan dirumuskan dalam bentuk urusan, yaitu segala aktivitas yang dapat dilaksanakan sebagai hasil dari kewenangan yang ada. Dalam buku ini dijelaskan secara gamblang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sejak zaman VOC, Hindia Belanda, pendudukan Jepang, pada masa kemerdekaan hingga pascareformasi 1998.

Pada masa VOC awalnya hubungan antara Belanda dan Indonesia adalah hubungan dagang. Namun lama kelamaan VOC mendapatkan octroi monopoli, hak untuk memonopoli perdagangan. Kemudian ditambah lagi VOC diberikan souverenitas (kedaulatan) yang membuat VOC seolah-oleh menjadi suatu negara. Karena monopoli membuat nyaman dan melenakan, keuangan VOC akhirnya memburuk dan krach karena patologi dari luar maupun dari dalam.

Pada zaman hindia belanda, dalam bidang pemerintahan Daendels menerapkan sistem Pemerintahan Daerah Perancis yang sentralistis. Pulau Jawa dibagi menjadi sembilan Gewest yang dikepalai oleh seorang Prefect. Selain itu Daendels berusaha mengikat Bupati di pesisir utara pulau jawa dan Bupati di Priangan dan diberikan status menjadi pegawai negeri di bawah Prefect. Untuk menjamin kehidupan para Bupati dan pegawainya, diberikan kewenangan untuk mengadakan pungutan cukai 10% dari usaha hasil petani dan diberikan kewenangan memungut pajak dari rakyatnya sejumlah 20% dari hasil panen di daerahnya kepada pemerintah. Kemudian seiring berjalannya waktu pada 1848 terjadi pembaruan hukum di Belanda sehingga diadakan kodifikasi hukum pada 1 Mei 1848. Hal ini kemudian berimplikasi pada pengaturan di Indonesia dengan pembentukan wilayah administratif secara hierarkis adalah Gewest (yang kemudian disebut Residentie), Afdeling, District, Onderdistrict. Kemudian pada tahun 1903 dikeluarkan Wethoudende Decentralisatie van hat Bestuur in Nederlandsc Indie atau yang dikenal Desentalisatie Wet 1903.  Relaisasi lebih lanjut dari undang-undang ini dilakukan dengan Decentralisatie Besluit 1905 dan Locale Redenordonantie. Pada 1922 diundangkanlah Bestuurshervoming Ordonantie yang kemudian lahir Provincie Ordonantie. Kamudian dibentuk tata urutan pemerintahan provincien, regentschappen dan stadsgemeeenten. Hal ini berlaku di jawa, sedang di luar jawa dibentuk provinsi administratif, bukan provinsi otonom seperti di jawa. Kepada provinsi dan Kabupaten ini sudah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga masing-masing. Rincian pengurusanpun sudah diberikan. Daerah-daerah yang dikuasai belanda diatur dengan skema ini, tetapi ada daerah-daerah otonom yang terdiri dari kerajaan-kerajaan asli seperti Yogyakarta dan Surakara yang disebut Zelfbesturende Landscappen yang memiliki kontrak politik dengan Belanda.

Pada zaman pendudukan Jepang, bekas jajahan belanda dibagi 3 komando yaitu : sumatera, jawa dan madura, serta daerah-daerah lain. Kekuasaan militer ini dilaksanakan angkatan masing-masing yang disebut Gunseikan . baru pada tahun 1943 pemerintahan berada di satu tangan Saikosikikan . peraturan perundangan yang dikeluarkan disebut Osamuseirei , dan pemberitaan-pemberitaannya dimuat dalam Kanpo . Osamuseirei no 3 mengatur pemberian wewenang pada walikota yang semula hanya berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya, kini wajib menjalankan urusan pemerintahan umum. Kemudian melalui osamuseirei no 28 tahun 1942 menetapkan bahwa surakarta dan yogyakarta diubah menjadi Kooti. Syu dan Kooti merupakan daerah berdiri sendiri khusus mengurus bidang ekonomi (pangan), sedangkan si dan ken dinyatakan tetap sebagai daerah otonom. Akan tetapi keputusan-keputusan dapat dibatalkan oleh syutyokan.

Pada masa Republik Indonesia setelah proklamasi, sehari setelahnya ditetapkan UUD 1945. Kemudian melalui undang-undang No. 1 tahun 1945 ditetapkan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam 8 provinsi, Propinsi dibagi dalam Karesidenan dimana disamping gubernur atau residen didampingi oleh Komite Nasional Daerah. Pemerintahan dari karesidenan ada kota berotonomi, kabupaten dan lain-lain. Pada masa itu juga sudah ada pembagian wewenang antar lapisan pemerintahan. Kemudian melalui UU No.22/1948 Republik Indonesia dibagi-bagi menjadi daerah-daerah otonom dalam 3 tingkatan : Provinsi sebagai daerah tingkat I, Kabuapten dan Kota Besar sebagai daerah tingkat II dan Desa dan kota kecil sebagai daerah tingkat III. Dalam undang-undang ini hanya mengatur asas desentralisasi dan medebewind (tugas pembantuan). Namun UU 22/1948 belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya karena situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan peneyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai undang-undang tersebut. Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara bertahap dengan membentuk Undang-undang pembentukan provinsi yang sekaligus diberikan rincian urusan kewenangannya pada lampiran A. selain urusan-urusan provinsi, dirinci pula urusan-urusan kabupaten. Urusan provinsi tercatat ada 15 urusan dan kabupaten 14 urusan. Kemudian dibentuk provinsi kalimantan dari yang sebelumnya provinsi administratif. Kepada provinsi kalimantan ini diserahkan 9 urusan. Kabupaten-kabupaten di kalimantan juga hanya diserahi 9 urusan. Sementara di sumatera dibentuk 3 provinsi yang masing-masing hanya dibebani 7 urusan serta provinsi di indonesia timur yang diberikan 7 urusan. Urusan-urusan ini dapat ditambah atau dikurangi dengan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Kemudian dengan undang-undang no 5 tahun 1974 masing-masing daerah tingkat I dibebani 19 urusan. Daerah tingkat II wajib menyelenggarakan urusan-urusan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Kemudian pasca reformasi 1998, muncul pengaturan baru tentang pemerintahan daerha melalui UU No 22 tahun 1999. Dalam undang-undang ini semangat yang diusung adalah semangat otonomi daerah yang lebih banyak memberikan kewenangan kepaa daerah. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain. Implementasi UU no 22/1999 ini melahirkan dampak-dampak yang tidak kondusif. Dalam pelaksanaannya di lapangan terjadi banyak kasus perebutan kewenangan pusat daerah, maupun tata pemerintahan daerah sendiri, ketidakharmonisan kepala daerah dengan DPRD, penggelembungan dinas dan birokrasi lokal, minimnya investasi hingga ketimpangan pendapatan antar daerah.

Kemudian UU No 32/2004 disahkan untuk mengganti UU No. 22/1999. Misi utama pemerintah daerah adalah menyediakan pelayanan dasar dan mengembangkan sektor unggulan secara demokratis. Bagian urusan pemerintahan dilaksanakan masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan 3 kriteria :
  1. Pusat : berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monev, supervisi, fasilitasi, dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
  2. Provinsi : berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas kab/kota).
  3. Kab/kota : berwenang mengatur dan mengurus urusan-uruan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu kab/kota).

UU No.32 tahun 2004 ini juga membagi urusan pemerintahan menjadi 2, urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib merupakan urusan yang harus ada berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pilihan merupakan urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Urusan wajib ada 26, sedangkan urusan pilihan ada 8 urusan. Bila dilihat dari penyerahan urusan pusat ke daerah,  kerangka UU no 32/2004 ini tidak memenuhi aspek edukasi, karena semua daerah dipukul rata dengan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Padahal kemampuan tiap daerah berbeda-beda dan perlu pembelajaran secara gradual.

Dalam pembagian urusan, antara UU no 22/1999 dan UU no 32/2004 memiliki perbedaan. Pada UU no 22/1999 memakai prinsip residual function, artinay semua urusan pemerintahan yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam PP 25/2000 sebagai kewenangan pusat atau provinsi menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan pada UU No 32/2004 menggunakan prinsip concurrence function artinya diterapkan konkurensi pada setiap urusan pemerintahan. Apa yang dikerjakan di pusat juga menjadi kewenangan provinsi dan kabuapaten/kota hanya skalanya yang berbeda. Pusat memiliki skala nasional dan lintas provinsi, provinsi memiliki skala regional lintas kabupaten/kota sedangkan kabupaten kota memiliki kewenangan skala kabupaten/kota atas 31 urusan kabupaten/kota yang didesentralisasikan.

Pada bab III dibahas mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Keuangan merupakan salah satu aspek terpenting dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah daerah harus memiliki sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri.

Pada masa kolonial belanda, selain dibentuk desentalisatie wet dan juga dibentuk provinsi-provinsi otonom, kabupaten-kabupaten otonom dan kota-kota otonom, hubungan keuangan diatur dengan apa yang disebut sluitpost syteem. Sesuadah proklamasi, UU no 1 tahun 1945 sudah mengatur tentang desentralisasi, namun hubungan keuangan belum diatur. Dalam UU no 22 tahun 1948, hubungan keuangan diatur dalam Bab IV psal 37 sampai dengan 41. Pada masa orde baru UU no 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah sangat sentralistis. Mengenai keuangan diatur dalam bagian ketigabelas pasal 55 sampai pasal 64. Hanya saja peraturan pelaksanaanya masih belum dibuat, sehingga ketentuan dalam UU no 32 tahun 1965 masih berlaku dengan beberapa kebijakan baru. Baru pada masa reformasi diundangkanlah UU no 22 / 1999 tentang pemerintahan daerah dan hubungan keuangannya diatur dengan UU 25/1999. Kedua undang-undang ini tidak bertahan lama, kemudian diganti UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pada masa kolonial, hubungan keuangan disebut financieele verhouding atau perimbangan keuangan. Hal ini baru dikenal pada tahun 1938 yang merupakan suatu keharusan sebgai akibat dari usaha memperluas tugas gebiedsdelen met eigen middelen, yaitu regentschappen dan stadsgemeenten yang dalam tahun 1936 menerima penyerahan urusan “sekolah rakyat” dan provincies yang diserahi urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan sebagainya. Penyerahan urusan-urusan tersebut merupakan dasar dari hubungan keuangan, sebab pada pokoknya usaha-usaha dalam rangka hak otonomi, yaitu de zelfstandinge behortiging van specifiek plaatselijke belangan harus dibiayai dengan pajak dan retribusi daerah. Apabila terdapat ketekoran anggaran, maka digunakan sluitpost systeem. Pada masa kemerdekaan dengan UU no 22 tahun 1948 daerah-daerah dalam membiayai segala aktivitasnya maka diperlukan sumber keuangan. Sumber-sumber keuangan daerah ini adalah : pajak daerah termasuk retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, pajak negara yang diserahkan pada daerah, lain-lain semisal pinjaman, subsidi, hasil-hasil penjualan atau penyerahan barang milik daerah, lain-lain seperti uang derma, warisan dari penduduk atau pendapatan undian. Akan tetapi sampai tahun 1956 undang-undang pajak daerah belum ditetapkan.

Berikutnya mengenai undang-undang no 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan yang disebut juga Undang-Undang Perimbangan Keuangan 1957 karena mulai berlaku efektif 1 Januari 1957. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa pendapatan pokok daerah otonom adalah pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan negara yang diserahkan pada daerah, hasil perusahaan daerah, tunjangan dari pemerintah pusat berupa ganjaran, subsidi dan sumbangan. Dalam buku ini diuraikan bagaimana langkah-langkah menghitung dana perimbangan sesuai dengan formula yang berlaku dan ditetapkan. Kemudian pada tahun 1965 dirumuskan undang-undang no 18 tahun 1965 ditemukan peraturan tentang keuangan daerah yang mengaskan bahwa sumber keuangan daerah meliputi : hasil perusahaan daerah dan sebagian hasil perusahaan negara, pajak-pajak daerah, retribusi daerah, pajak negara yang diserahkan pada pemerintah daerah, bagian dari hasil pajak pemerintah pusat, pinjaman, dan lain-lain hasil usaha yang sesuai dengan kepribadian nasional. Kemudian ketika UU no 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dicabut, diundangkanlah UU no 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan sumber pendapatan daerah adalah : pendapatan asli daerah sendiri, yaitu : hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, lain-lain hasil daerah yang sah, pendapatan berasal dari pemberian pemerintah terdiri dari : sumbangan dari pemerintah, sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, lain-lain pendapatan yang sah.

Berikutnya setelah reformasi, perimbangan keuangan diatur dengan UU no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam peraturan ini dianut prinsip money follow function yang artinya setiap kewenangan yang diberikan harus disertai dengan distribusi pemberian pembiayaan. Menurut undang-undang ini sumber keuangan daerah baik provinsi, kabupaten maupun kotamadya adalah : penerimaan asli daerah (PAD), bagi hasil pajak dan non pajak, bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan tingkat II, pinjaman daerah, sisa lebih anggaran tahun lalu, lain-lain penerimaan daerah yang sah. Dalam buku ini dikupas secara mendalam mengenai penghitungan dan proyeksi masing-masing sumber pendapatan.

Berikutnya adalah diberlakukannya UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dimana undang-undang ini muncul untuk memperbaiki kinerja keuangan daerah, dan mengurangi ketergantungan daerah pada pemerintah pusat. Pengelolaan keuangan daerah mengambil prinsip good governance, yang mndorong transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan paritisipasi masyarakat dalam proses kebijakan. UU no 33 tahun 2004 ini mirip dengan UU no 25 tahun 1999, yang membedakan adalah sumber penerimaan daerah terdiri dari dua macam, yaitu pendapatan daerah dan pembiayaan. Dalam buku ini dirinci masing-masing pendapatan daerah dan pembiayaan beserta formula dan cara menghitungnya. Dalam buku ini juga diberikan informasi mengenai pengukuran kinerja keuangan daerah.

Pada bab IV dibahas mengenai hubungan pengawasan pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan ini perlu dilakukan dengan alasan pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan pada rakyatnya, sehingga perlu diberikan standar pelayanan minimal, menjaga dan melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat-pejabat daerah. Di Indonesia pengawasan dilakukan dengan tujuan tujuan sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak
  2. Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari
  3. Mempermudah dan memperingan tugas-tugas pelaksana, karena pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang dibuatnya karena kesibukan sehari-hari.
  4. Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan melainkan untuk memperbaiki kesalahan.
Buku ini memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh buku-buku lain semisalkan Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah karya Abdurrahman, SH dkk (1987), buku Dilema Otonomi Daerah dan  Masa Depan Nasionalisme Indonesia oleh Sinambela dan Azhari (2003), buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan karya Syaukani dkk (2002), dan buku Manajemen Otonomi Daerah, Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru karya Teguh Yuwono dkk (2001), buku ini memiliki keunggulan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara spesifik dan memotret dinamikanya dari masa ke masa. Informasi mengenai dinamika hubungan pusat dan daerah dari masa ke masa ini sangat sulit ditemukan di buku-buku sejenis mengenai otonomi daerah. Singkat kata, buku ini merupakan salah satu referensi utama untuk mengetahui dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dari masa ke masa.

Daftar Pustaka :

Abdurrahman, SH (ed). 1987. Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah. Media Sarana Press. Jakarta
Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. JPP Press. Yogyakarta
Kaho, Josef Riwu. 2002. Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rajawali Press. Jakarta
Sinambela, Mahadi dan Azhari. 2003. Dilema Otonomi Daerah dan  Masa Depan Nasionalisme Indonesia. Penerbit Balairung & co. Yogyakarta
Syaukani HR, Affan Gafar, M.Ryaas Rasyid. 2002. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Yuwono, Teguh (ed). 2001. Manajemen Otonomi Daerah, Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru. Clogapps Diponegoro University. Semarang

Review buku Agenda Keadilan dan Pemberdayaan Rakyat, Dialog Nasional tentang Kemiskinan Struktural

Judul              : Agenda Keadilan dan Pemberdayaan Rakyat, Dialog Nasional tentang
           Kemiskinan Struktural
Pengarang    : KIKIS dan AusAID
Tahun terbit : 2000

            Buku Agenda Keadilan dan Pemberdayaan Rakyat, Dialog Nasional tentang Kemiskinan Struktural ini adalah kumpulan hasil dialog-dialog yang diadakan oleh jaringan masyarakat sipil untuk merumuskan agenda anti kemiskinan yang dinilai tepat untuk menangani dimensi-dimensi struktural dari masalah kemiskinan. Dialog ini diadakan 7 kali dengan 6 tempat terpisah dari medan sampai mataram dan melibatkan aktifis, akademisi dan kelompok masyarakat dengan fokus pada komunitas-komunitas rentan kemiskinan, yaitu : komunitas petani sawah, petani lahan kering, buruh, nelayan, pengusaha kecil, miskin kota dan komunitas hutan.
            Dialog yang pertama diawali dengan redefinisi wacana kemiskinan yang akhir-akhir ini mengalami simplifikasi dengan reduksi kemiskinan hanya sekedar suatu instrumen yang dipakai untuk indikator kemiskinan, yaitu konsumsi beras atau pendapatan per kapita. Redefinisi wacana ini penting mengingat kebijakan kemiskinan tidak akan tepat sasaran selama makna kemiskinan sendiri masih kabur dan sesat. Dari diskusi mendapatkan simpul bahwa kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan dasar atau asasi manusia. Kebutuhan dasar dan asasi ini meliputi kebutuhan akan subsistensi (sandang, pangan, papan), afeksi, keamanan, identitas kultural, proteksi, kreasi, kebebasan, partisipasi, waktu luang. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia adalah bentuk kemiskinan struktural atau buatan karena sebenarnya secara alamiah Indonesia memiliki cukup potensi dan sumberdaya untuk mengatasi kemiskinan. Ada lima pokok dimensi kemiskinan, yaitu : 1) faktor lingkungan fisik, menyangkut dimensi fisik yang menjadi latar belakang atau akibat proses kemiskinan, 2) hambatan kultural, yaitu unsur-unsur budaya seperti nilai, sikap, perilaku, budaya sebagai reaksi terhadap tekanan eksternal masyarakat miskin, 3) situasi kelembagaan yang memperjuangkan kepentingan kelompok kemiskinan, 4) dimensi kebijakan pemerintah, yaitu produk perundang-undangan dan keputusan pemerintah yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung pada proses pemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan.
            Dari ketujuh fokus masyarakat rentan kemiskinan ditemukan ada beberapa hal yang penting dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan, yaitu : 1) akses terhadap fasilitas yang tersedia diambil oleh kelompok elit yang tidak berhak. Sumber daya yang ada saat ini terdistorsi pendistribusiannya. 2) banyak UU yang tidak kompatibel dengan masyarakat miskin. UU tersebut sebaiknya direform dan dibentuk UU baru yang lebih akomodatif dan menjadi kekuatan hukum penanggulangan kemiskinan. 3) efektifitas program penanggulangan kemiskinan terjadi apabila ada perubahan attitude atau ada peningkatan di kualitas birokrasi. Dalam pembuatan peraturan, inclusifness harus diperhatikan untuk menjamin keterlibatan soceity dan stakeholders. Kemudian dibutuhkan keberpihakan yang ditunjukkan dengan alokasi anggaran dan pengakuan terhadap kaum miskin. 4) adanya proses redistribusi baik itu peluang usaha atau informasi tentang tanah, air, hutan modal dan termasuk anggaran. Jaminan keamanan dari persaingan tidak sehat, dan khusus untuk redistribusi tanah bisa dilakukan secara bertahap serta membutuhkan political will yang tinggi. 5) menyangkut gender dimana perempuan secara spesifik membutuhkan perhatian yang khusus dari semua pelaku perubahan.  

Review Disertasi Konfigurasi Politik Pembangunan Masyarakat Desa, dan Penanggulangan Kemiskinan (Suatu Kajian Diakronis)

Penulis                         : Eny Haryati
Jumlah Halaman          : 621 hal
Tahun                          : 2003

Disertasi ini mendokumentasikan implementasi program-program PMD di Indonesia, mulai dari latar belakang kelahirannya, awal tumbuh dan berkembangnya sampai dengan kebijakan ini kehilangan ‘roh”nya pada tahun 1997 seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan orde baru. Dalam disertasi ini dijelaskan bagaimana hubungan tentang konfigurasi politik, kebijakan PMD dan tingkat penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang berada dalam rentang waktu tahun 1945-1997 yang terbagi dalam tiga periode, yaitu periode demokrasi liberal (1945-1959), periode demokrasi terpimpin (1959-1966) dan periode orde baru (1966-1997).

Asumsi awal pada saat memulai membangun disertasi ini adalah bahwa konfigurasi politik mempengaruhi karakter kebijakan PMD, dan itu berpengaruh pada efektifitas penanggulangan kemiskinan. Konfigurasi politik yang sedang berlaku di suatu waktu berpengaruh terhadap produk hukum yang sedang berlaku pada kurun waktu tersebut. Kebijakan PMD merupakan kebijakan monumental pemerintah dalam pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dengan alokasi sumber daya yang relatif besar, diimplementasikan dalam jangka waktu yang cukup lama dan didukung oleh perangkat kelembagaan yang besar serta dilaksanakan secara massal di seluruh wilayah Indonesia. Namun kebijakan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan yang sudah ada antara kurun waktu 1945-1997 ini dirasa oleh peneliti belum juga dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan di Indonesia. Inilah pertanyaan utama sekaligus kegelisahan peneliti dalam disertasi ini yang juga hendak dijabarkan dalam penjelasan berikutnya.


Masa demokrasi liberal merupakan masa pasca kemerdekaan Indonesia dimana negara belum punya alat kelengkapan berupa lembaga tinggi dan tertinggi negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pada masa ini terjadi pergantian sistem pemeritahan, baik dengan presidensial, pluralis multipartai, sistem federasi, maupun parlementer. Karateristik politik pada masa ini adalah dominannya peran partai, sedangkan eksekutif atau kabinet sangat lemah, serta pers relatif bebas.

Pada masa demokrasi terpimpin sejak dekrit presiden 5 juli 1959 dimana konstitusi kembali ke UUD 1945, Indonesia menganut sistem Presidensiil. Terjadi tarik-menarik antara 3 kekuatan utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno perlu PKI untuk mengimbangi AD, PKI butuh soekarno untuk melindungi dari ancaman AD, AD butuh soekarno untuk mendapat legitimasi bagi keterlibatannya dalam politik. Posisi sukarno paling kuat, sehingga menjadi pemimpin yang otoriter. Demokrasi terpimpin tidak ada sistem kepartaian. Legislatif lemah. Presiden mengatur spektrum politik nasional menggunakan DPA yang dipimpin sendiri oleh soekarno. Kebebasan pers buruk.

Orde baru diawali G 30S PKI, dimana Angkatan Darat keluar sebagai pemenang yang ditandai dengan Supersemar. Masa awal orba, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi. Krisis politik ditandai dengan banyaknya demonstrasi dan kebangkitan parpol. Krisis ekonomi ditandai dengan sulitnya memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melonjaknya harga. Inflasi pada masa orde lama hampir 600% dengan pertumbuhan ekonomi yang nyaris stagnan.

Orde baru mencanangkan tertib politik berdasar pancasila, program rehabilitasi dan konsolidasi ekonomi. Stabilitas politik menjadi prasyarat pembangunan ekonomi. Sehingga terjadi pengekangan hak-hak politik rakyat dan demokrasi. Dilakukan penyederhanaan partai dengan Golkar sebagai partai hegemonik. Ciri khas Orba yaitu beamtenstaat, bureaucratic polity, negara pasca kolonial, patrimonialisme jawa, negara organis, bureaucratic authoritarian regime, korporatisme, dan integralistik. Konfigurasi politik Orba cenderung otoriter, dimana eksistensi parpol dan lembaga perwakilan lemah serta dibayangi kontrol dan penetrasi birokrasi. Rekruitmen DPR tertutup, eksekutif kuat, partisipasi politik dan kekuatan di luar birokrasi lemah Pers dapat dibredel pemerintah.

Pada masa liberal PMD dibagi dalam beberapa tahap masa :
1. masa pasca merdeka dimana masyarakat miskin, pendidikan rendah, infrastruktur minim, kesehatan buruk,politik tidak stabil, dan rakyat mengalami kesulitan hidup. Program yang dilakukan adalah program perbaikan kesehatan dan pendidikan masyarakat (dikmas) yang dikelola jawatan pendidikan masyarakat kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Pendidikan dianggap sebagai entry point peningkatan kualitas masyarakat dan kesejahteraan. Pendidikan membuka pelaksanaan community development.   
2. Masa perkembangan isu pembangunan masyarakat tingkat dunia. Keberhasilan marshall plan di eropa barat dan konfrensi community development di manila dimana pembangunan berpusat pada manusia dan melahirkan program CD yang berbeda beda di sejumlah negara 
3.terbentuk embrio PMD di Indonesia. terjadi pada kabinet Halim (21 jan -6 sept 1950) dengan dibentuk kementerian pembangunan masyarakat pimpinan Soegondo Djojopoespito. Tahun 1954 pemerintah mengundang tim CD dari PBB. Tahun 1956 pemerintah melakukan studi banding ke negara-negara yang telah melakukan CD seperti Birma,Ceylon, India, dan Pakistan.  Pada msa kabinet Ali Sastroamijoyo II pada 20 juni 1956 dibentuk panitia kerja sementara PMD, dan memasukkan program PMD ke rencana pembangunan negara yg berjangka lima tahun. Pada masa ini embrio PMD tumbuh. 
4. kebijakan dan kelembagaan PMD. Melalui PP No 2 Tahun 1957 ditetapkan kebijakan dan organisasi penyelenggaraan PMD berikut programnya sampai akhir periode liberal. Ditetapkan prinsip dasar PMD, organisasi penyelenggara DK PMD, panitia pembantu teknis PMD propinsi, unit pelaksana PMD, dan biaya PMD berdasar UU no 85 Tahun 1958 tentang repelita 1956-1960. Nominal bantuan pemerintah sebesar 198 juta rupiah selama  5 tahun. 
5. Tahap implementasi kebijakan PMD, dibagi tiga tahap yaitu 1945-1950 merupakan tahap kesadaran perlu membangun, 1950-1956 tahap embrio PMD, 1956-1959 tahap implementasi PMD. Program PMD yang dilakukan yaitu latihan-latihan baik bagi pejabat pemerintah, para pemimpin desa, guru sekolah di desa, pelatihan kejuruan khusus, program koordinasi, penyusunan program tingkat daerah kerja yang bottom up, dan implementasi progtam di daerah kerja.

PMD pada masa demokrasi terpimpin dibagi dalam beberapa tahap : 
1. Keadaan ekonomi-politik pasca dekrit presiden, dimana disusun rencana pembangunan semesta delapan tahun pada 1 januari 1961 dengan target 3 tahun swasembada pangan, lima tahun lepas landas. Pada tahun 1963 dilakukan deklarasi ekonomi dimana bentuk ekonomi menjadi ekonomi sosialis, dimana politik luar negeri harus kuat, sehingga anggaran negara digunakan untuk memperkuat militer, sehingga anggaran membengkak dan inflasi tinggi.  
2. Masa kebijakan dan kelembagaan PMD pada tahun 1959-1962 melalui perpres 11 tahun 1960 dimana ekonomi menjadi leading sektor, yang digerakkan berdasar swadaya masyarakat dan asas kekeluargaan. PMD digerakkan secara massal dan integral. Pada tahun 1962-1964 dibentuk organisasi hierarkis dimana pada kabinet kerja III Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada) dirubah menjadi Departemen Koperasi,dimana di dalamnya ada Biro PMD. Kemudian berubah lagi menjadi Transkopemada, dengan Ditjen PMD sebagai bagian yang mengurusi PMD. Pada tahun 1964-1966 melalui Keppres 21 Tahun 1964 dibentuk Departemen PMD, di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria. kelembagaan PMD dibentuk hierarkis dari pusat sampai kecamatan.  
3. Masa implementasi PMD dimana kebijakan rencana pembangunan semesta berencana delapan tahun dengan kiblat ekonomi kelembagaan PMD diatur dalam PP No 15 Tahun 1960 dimana PMD dibawa dalam struktur pemerintahan dengan prinsip integral dan massal (lintas sektor) semua daerah. Program yang dilakukan antara lain pelatihan-pelatihan, survey ke daerah potensial industri dan percontohan. Pembinaan masyarakat desa, dan UU Pokok Agraria.

PMD pada masa orba dibagi dalam beberapa tahap :
1.      Masa transisi 1966-1969 dimana terjadi defisit anggaran 174% pada tahun 1965. Negara menanggung hutang luar negeri dan citra internasional buruk. PMD berada di Departemen Pengairan Rakyat Dan Pembangunan Masyarakat Desa. Dilakukan perubahan kelembagaan dimana PMD diatur secara terpusat.
2.      Pelita I 1969-1973 dimana negara mulai membangun dengan  repelitanya. Disusun  pedoman PMD yaitu Pola Dasar dan Gerak Operasional Pembangunan Desa. Desa dianggap punya masalah yang harus diselesaikan. Pada pelita I terjadi surplus, ekonomi makro baik, pertumbuhan ekonomi 6 %. PMD mengambil sasaran strategis masyarakat pada unit pemerintahan terendah se indonesia, sasaran aspek : mental spiritual/sosio kultural, fisik materiil/ekonomi. Pokok kebijakan PMD yaitu swadaya masyarakat, semangat gotong royong dan kekeluargaan, azas massal dan integral, satu pola nasional, keseimbangan pembangunan sosial dan ekonomi. Organisasi PMD berada di Departemen Dalam Negeri,  Ditjen PMD, PMD juga berjenjang sampai ke desa dan dikoordinir kepala pemerintahan. Dibentuk juga Balai Litbang PMD, dan Pusdiklat PMD. Implementasi program PMD pada masa ini adalah adanya Inpres Desa sebesar 100 ribu per desa. Dibentuk Lembaga Sosial Desa dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga pada 9 september 1971. Dibentuk arah perkembangan desa (desa swadaya, desa swakarya, desa swasembada), unit daerah kerja pembangunan (UDKP) yaitu kecamatan yang berfungsi sebagai metode, proyek penelitian, daerah percontohan dan training center, sebagai penertiban sistem pelaksanaan pembangunan.
3.      Pelita II 1973-1978. Pembangunan ditekankan pada ekonomi pertanian dan industri pertanian. UDKP digunakan sebagai sistem pelaksanaan PMD. Program yang ada adalah UDKP, inpres desa sebesar 200rb tahun pada 1974, dan 300 rb pada tahun 1975.
4.      Pelita III 1978-1983. Ditandai ekonomi-politik yang kondusif, booming minyak, bantuan luar negeri. Dikeluarkan UU  5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. dimana kebijakan  top down, PMD sentralistis, dan uniform. Gotong royong digunakan sebagai kekuatan pembangunan, perubahan LSD jadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD) sebagai leader pembangunan desa, dilakukan pengembangan kegiatan PKK, teknologi pedesaan, dan Inpres desa. Tiap desa ada bantuan langsung tiap desa bantuan penunjang kegiatan PKK, bantuan keserasian dan bantuan khusus, bantuan pemenang perlombaan desa, bantuan pembinaan administrasi pelaksanaan bantuan pembangunan desa tingkat kecamatan.
5.      Pelita IV1983-1988. Negara mengalami krisis sumber dana. PMD mengalami perubahan kelembagaan menjadi Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa, Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Pembangunan Desa, Direktorat PKK, Balai pengkaderan pembangunan desa malang dan jogja. Kebijakan umumnya mengingkatkan kualitas hidup masyarakat. Dibentuk forum koordinasi pembangunan yaitu Bappeda dari tingkat propinsi sampai kabupaten. Dilakukan program masuk desa seperti TNI ABRI masuk desa, listrik masuk desa, koran masuk desa, dan usaha ekonomi desa (UED).
6.      Pelita V 1988-1993 dimana dilakukan evaluasi pemerintah terhadap PMD dimana PMD meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tetapi evaluasi PMD oleh publik dan populernya isu kemiskinan ditemukan masih terdapat ketimpangan. Kemiskinan turun dari 60% tahun 1970 menjadi 15% pada tahun 1990. Dilakukan program pengembangan kawasan terpadu yaitu program inpres, program pengembangan wilayah.
7.      Pelita VI 1993-1997 terjadi perubahan kebijakan dimana kelembangaan PMD kuat dan tak terpisah dari hirarki birokrasi pemerintah. Terdapat pembagian desa berdasar karakteristik (desa cepat berkembang, potensial berkembang, masalah khusus), dibentuk visi misi strategi PMD, dirumuskan prinsip dasar PMD yaitu integral, keseimbangan, prioritas, keberlanjutan, keswadayaan. Serta dilakukannya program IDT
8.      Program PMD pada jaman orde baru antara lain : a. program pembinaan pengembangan desa meliputi data dasar profil desa, program pengembangan kecamatan, sistem UDKP, IDT, penataaan ruang kawawan pedesaan, pengembangan kawasan khusus, perlombaan desa/kelurahan, b. program pembinaan ketahanan masyarakat desa, meliputi penguatan kelembagaan masyarakat desa, P3MD, pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue, perpustakaan desa, bimbingan dan motivasi masyarakat, pengembangan media informasi dalam pembangunan desa, pembinaan kesejahteraan keluarga, usaha peningkatan pendapatan keluarga, pendataan identifikasi kebutuhan dasar keluarga, program makanan tambahan anak sekolah, gerakan nasional orang tua asuh, peningkatan peranan wanita dalam pembangunan pedesaan, perencanaan pembangunan masyarakat desa berwawasan jender, c. program pembinaan usaha ekonomi desa meliputi inpres bantuan pembangunan desa, usaha ekonomi desa simpan pinjam, lumbung pangan masyarakat desa, badan kredit desa, peningkatan produktivitas wirausaha masyarakat desa, pengembangan pasar desa, penanggulangan pekerja anak di desa tertinggal, padat karya, pembinaan tenaga kerja, pekerja wanita, menumbuhkembangkan kelompok usaha ekonomi masyarakat melalui kemitraan di daerah, e. program pembinaan sumber daya alam dan pemukiman desa meliputi pembinaan peransera masyarakat pedesan dalam pelastarian lingkungan, identifikasi dan inventarisasi sumber daya alam pedesaan\, pembinaan sumber daya desa, pengembangan hutan cadangan pangan, pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman, pengembangan sarana dan prasarana desa, manunggal TNI ABRI masuk desa, listrik pedesaan, pengembangan lahan gambut, kawasan hutan lindung/konservasi taman nasional, pembinaan kesejahteraan masyarakat terasing, pembinaan masyarakat desa hutan, pembianan pemukiman masyarakat desa di kawasan pernbatasan dengan tetangga negara, pemukiman kembali penduduk, pemasyarakatan dan pemanfaatan teknologi tepat guna di pedesaan, kredit penerapan teknologi tepat guna dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Sementara hubungan antara konfigurasi politik, kebijakan penanggulangan kemiskinan dan efektifitasnya yaitu : 1. pada masa demokrasi liberal (1945-1959) di Indonesia berlaku konfigurasi politik demokratis. Pada masa itu lahir kebijakan PMD berkarakter responsif. Akan tetapi penanggulangan kemiskinan ditandai oleh tidak terjadinya penurunan jumlah penduduk miskin. Diduga, jumlah penduduk miskin justru mengalami peningkatan. Sebagian besar waktu pada masa demokrasi liberal belum ada kebijakan PMD, yang ada baru program yang disebut “perbaikan kesehatan masyarakat” dan “pendidikan masyarakat” (dikmas) sebagai upaya memajukan masyarakat dari keterbelakangan ketika itu. Niat untuk melakukan pembangunan masyarakat mulai ada tahun 1954, selanjutnya embrio PMD baru ada tahun 1956, disusul dengan bagian-bagian awal kelahiran kebijakan ini. Apabila kemudian tahun 1959 demokrasi liberal berakhir, berarti kebijakan PMD pada masa Demokrasi liberal masih berjalan selama 3 tahun, itupun masih pada tahap embrio dan persiapan-persiapan. Adapun terjadinya peningkatan jumlah penduduk miskin diduga karena pembangunan ekonomi makro sedang mengalami stagnan, karena pemerintah tidak berhasil melaksanakan pembangunan ekonomi, sementara kebijakan ekonomi mikro belum memberikan hasil yang berarti, di sisi lain, faktor ekonomi politik akibat pengambil alihan hak milik ranah bekas kolonial yang selama ini dikerjakan rakyat membuat rakyat kehilangan faktor porduksi.
2. Pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966) di Indonesia berlaku konfigurasi politik otoriter. Pada masa itu lahir kebijakan PMD yang berkarakter ortodoks. Penanggulangan kemiskinan tidak efektif, ditandai dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin, makin manifesnya problema kesenjangan serta rentannya penduduk terhadap kemiskinan atau tidak dimilikinya ketahanan oleh sebagian besar penduduk terhadap kemiskinan. Bersamaan dengan itu, kinerja pembangunan ekonomi sedang mengalami titik kritis, ditambah dengan instabilitas politik yang akhirnya menghantar pemerintah untuk menyerahkan tampuk kekuasaannya kepada orde baru. Dengan kata lain bahwa konfigurasi politik otoriter menghasilkan kebijakan PMD yang berkarakter ortodoks dan karenanya berpengaruh negatif terhadap efektivitas penanggulangan kemiskinan. PMD tidak dapat berdiri sendiri sebagai suatu kebijakan mikro, karena implementasi kebijakan ini berada dalam kerangka kebijakan pembangunan skala makro, dengan demikian dapat dipahami apabila keberhasilan atau kegagalan pembangunan dalam skala makro mempunyai kontribusi signifikan, karenanya tidak boleh diabaikan dalam konteks penanggulangan kemiskinan.
3. Pada masa pemerintahan orde baru (1966-1997) di indonesia berlaku konfigurasi politik otoriter. Karena konfigurasi politik otoriter pada masa itu didukung oleh konstitusi yang demokratis, maka disebut konfigurasi politik “otoriter konstitusional” atau disebut juga konfigurasi politik “otoriter terselubung”. Pada masa ini lahir kebijakan PMD yang berkarakter ganda (responsif dan ortodoks) dalam wujud : 1) pada masa awal orde baru kebijakan PMD cenderung berkarakter responsif, selanjutnya pada masa pertengahan sampai akhir pemerintahan orde baru karakter kebijakan cenderung ortodoks, 2) kebijakan memiliki orientasi ganda, antara orientasi kepada kepentingan rakyat miskin dengna orientasi kepentingan pemerintah dalam kapsitasnya sebagai penguasa. 3) program-program yang dipilih berkarakter responsif pada tingkat formulasi program dan berkarakter ortodoks pada tingkat implementasi program, ini berjalan melalui mekanisme penataan kelembagaan yang sentralistis. Pada masa orde baru dari tahun ke tahun terjadi penurunan jumlah penduduk miskin secara berarti. Jadi dari segi penurunan jumlah penduduk miskin, kebijakan penanggulangan kemiskinan efektif, tetapi pada saat yang sama tidak diikuti oleh terjadinya pemerataan. Justru sebaliknya terjadi ketimpangan berupa ketimpangan pendapatan, ketimpangan kepemilikan atau penguasaan terhadap aset produktif, ketimpangan desa-kota, dan ketimpangan antar wilayah. Sementara ketahanan penduduk terutama penduduk yang berada pada garis kemiskinan dan penduduk yang berada sedikit di atas garis kemiskinan tidak tercipta. Hal inilah yang menyebabkan pada krisis ekonomi akhir rejim orde baru penduduk miskin meningkat begitu tajam mendekati jumlah penduduk miskin pada tahun 1976.
Dari penelitian dalam disertasi ini terjawab bahwa hubungan antara konfigurasi politik, karakter kebijakan PMD dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia tidak seperti garis liniear, tetapi hal penting yang menjadi catatan adalah bahwa dari perjalanan konfigurasi politik, karakter kebijakan PMD dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia dalam rangka merumuskan sebuah model pembangunan masyarakat yang berpeluang efektif dalam penanggulangan kemiskinan di masa mendatang. Model itu adalah : 1) konfigurasi politik otoriter melahirkan karakter kebijakan PMD yang ortodoks, dan itu berpengaruh negatif terhadap penanggulangan kemiskinan. 2) konfigurasi politik demokratis menghasilkan konfigurasi politik berkarakter responsif, tetapi karakter responsif saja tidak cukup menghantarkan pada penanggulangan kemiskinan efektif. Efektivitas penanggulangan kemiskinan selain memerlukan kebijakan yang berkarakter responsif, kebijakan juga harus dilaksanakan dalam rentang waktu yang cukup dan diikuti oleh kinerja pembangunan dalam skala makro yang baik. Tingkat efektivitas penanggulangan kemiskinan baru dapat diketahui dalam jangka waktu yang lama (minimal lima tahun). Efektivitas penanggulangan kemiskinan berbanding lurus dengan kinerja pembangunan dalam skala makro, karena keberadaan kebijakan penanggulangan kemiskinan memang diantara kerangka pembangunan skala makro.
Kegelisahan peneliti mengenai program PMD yang telah lama diimplementasikan tetapi jumlah penduduk miskin masih tinggi adalah karena di sepanjang ketiga zaman tersebut penanggulangan kemiskinan tidak pernah efektif. Pada masa orde baru penanggulangan kemiskinan memang efektif, tetapi hanya pada penurunan jumlah penduduk miskin, dan tidak terciptanya pemerataan dan ketahanan penduduk terhadap bahaya kemiskinan.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan berpeluang mencapai tingkat efektivitas tinggi bila mencapai empat pilar, yaitu 1) konfigurasi politik demokratis, 2) karakter kebijakan PMD yang responsif, 3) kinerja pembangunan skala makro yang baik, 4) dilaksanakan dalam rentang waktu yang cukup lama dan secara terus menerus. Konfigurasi politik demokratis merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pembangunan yang diarahkan untuk menanggulangi masalah kemiskinan, karena dari konfigurasi politik yang demokratis akan lahir kebijakan yang berkarakter responsif. Berperannya secara proporsional lembaga perwakilan rakyat, dihidupkannya kebebasan pers, serta tidak terlalu dominannya peranan eksekutif merupakan pilar awal yang memegang peranan penting.
Karakter kebijakan yang responsif berpeluang besar mencapai tingkat efektvitas tinggi dalam penanggulangan kemiskinan. Kebijakan demikian bersandar pada paradigma pembangunan wacana akademik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin, mewujud dalam program-program pembangunan yang dapat memberi peluang pada lahirnya partisipasi masyarakat, dan menciptakan kemandirian masyarakat untuk menolong dirinya sendiri, serta kebijakan demikian didukung oleh penataan kelembagaan yang berbasis lokal, yang mampu membangun keseimbangan antara model bottom up dan top down dalam perencanaan pembangunan.
Kinerja pembangunan dalam skala makro merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam rangka mencapai efektivitas PMD. Kebijakan ini akan efektif dalam menanggulangi kemiskinan hanya apabila didukung oleh keberhasilan pembangunan dalam skala makro, meskipun hal ini bukanlah satu-satunya variabel yang menentukan. Waktu memegang peranan penting. Artinya kebijakan PMD akan benar-benar dapat mempunyai kontribusi positif terhadap penanggulangan kemiskinan apabila dilaksanakan dalam rentang waktu yang relatif lama bahkan terus menerus. Dengan begitu akan tercipta suatu kebijakan dan kelembagaan yang kuat. Kekuatan benar-benar terletak pada kebijakannya, bukan pada perumus dan pelaksana kebijakan ataupun pada pemerintahnya. Dengan begitu pergantian rejim pemerintahan tidak akan mengguncang kebijakan ini dengan segala kelembanggannya yang kokoh.