Desentralisasi Urusan Pangan

Penyerahan kewenangan tentang urusan pangan kepada pemerintah daerah, kalau dilihat dari tujuannya untuk mendongkrak kedaulatan dan ketahanan pangan lokal memang sebuah rencana yang baik. Melihat pengalaman pada masa lalu dengan sentralisasi pangan yang kemudian dilakukan penyeragaman pangan (dari non beras menjadi beras),  banyak pangan lokal yang hilang. Jagung sebagai makanan utama orang madura atau sagu sebagai makanan utama orang maluku hanya tinggal sebuah cerita. Kenyataannya semua daerah di nusantara semua mengkonsumsi beras, sehingga ketergantungan terhadap beras sangat tinggi, meskipun daerah setempat tidak memproduksi beras. Dengan demikian ketahanan pangan lokal adalah sebuah utopia, sedangkan ketahanan pangan nasional adalah ketahanan pangan yang semu dengan banyaknya impor beras untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Kalaupun wacana desentralisasi pangan sekarang digulirkan karena pembelajaran dari sentralisasi yang terjadi di masa lalu, hal ini patut mendapatkan kajian yang lebih serius. Tujuan untuk mengembalikan pangan lokal dan juga kedaulatan pangan secara lokal patut diapresiasi, tetapi harus lebih dikaji dalam konteks sekarang.
Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantul, kebijakan desentralisasi pangan ini efektif dijalankan pemerintah daerah. Bila dilihat lebih jauh, keberhasilan kebijakan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul ini karena Kabupaten ini merupakan produsen beras. Sehingga kalaupun ada kelebihan produksi beras, pemerintah daerah mampu untuk melakukan pembelian kelebihan produksi sehingga harga di pasaran tidak jatuh. Kemudian ketika stok pangan di daerah tidak mencukupi, maka pemerintah dapat menjual beras yang ada di gudang. Karena makanan utama warga Bantul adalah beras, maka dapat dengan mudah stock pemerintah diserap pasar. Kebijakan ini dapat berlaku efektif di daerah Bantul. Tetapi ketika kita kontraskan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Papua, dahulu makanan utama penduduk adalah umbi-umbian. Tetapi karena kebijakan sentralisasi pangan masa lalu, makanan utama penduduk sudah beralih ke beras. Akibatnya masyarakat sudah terbiasa dan ketergantungan mengonsumsi beras. Padahal, daerah ini bukanlah produsen beras. Akibatnya apabila kebijakan desentralisasi pangan ini diterapkan, beban keuangan pemerintah daerah dalam urusan pangan ini sangatlah besar. Pemerintah daerah harus mampu menjamin terisinya perut penduduk berupa tersedianya beras. Padahal untuk mendapatkan beras, pemerintah daerah harus mendatangkan dari daerah lain. Dengan ini, Pemerintah Daerah terbebani dengan keuangan yang besar untuk urusan pangan ini. Beruntung apabila pemerintah daerah adalah pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, tetapi di daerah-daerah yang fiscal gap nya besar dan bahkan sebagian besar anggaran daerah terkuras untuk belanja pegawai, kebijakan desentralisasi pangan ini sangat memberatkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dalam konteks daerah-daerah “minus” ini, kebijakan desentralisasi pangan saya rasa tidak akan efektif.
Kemudian apabila melihat konteks pelaksanaan otonomi daerah dimana primordialisme, fenomena ego dan sentimen kedaerahan sangat menonjol dan nampak di berbagai daerah, kebijakan pemberian kewenangan yang terlalu besar pada daerah ini mengancam disintegrasi bangsa. Daerah-daerah yang surplus pangan, seakan-akan akan lebih membanggakan diri dan membuat ketergantungan kepada daerah lain yang “defisit” pangan. Bisa jadi untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah, peluang asing untuk masuk ke pangan daerah sangat besar, karena dirasa impor lebih murah dibandingkan membeli dari daerah lain. Hal ini berarti menggadaikan “kedaulatan pangan” bangsa pada asing. Yang lebih parah lagi apabila kebijakan ini menjadi alibi pusat untuk lepas tanggung jawab dalam penyediaan pangan dengan dalih telah diserahkan pada daerah.
Poin yang saya angkat adalah kebijakan ini saya rasa tidak akan efektif untuk nasional dan mencapai tujuan kebijakan bila daerah dibebani urusan pangan secara keseluruhan. Tawaran saya, kebijakan urusan pangan boleh didesentralisasikan untuk menjamin pangan lokal, tetapi tidak secara keseluruhan. Pemerintah pusat harusnya masih memiliki kewajiban untuk memback up kedaulatan pangan dan juga menjamin tidak adanya ketimpangan pangan antar daerah. Kontrol atas pangan, tetap harus ada di pemerintah pusat, karena apabila dilihat dari kemampuan daerah saat ini, masih sangat jauh kemampuan daerah dalam menjamin ketahanan pangan lokal apabila semua urusan dan kewenangan pangan diserahkan pada daerah. Apalagi untuk daerah-daerah yang APBD nya defisit dan habis untuk belanja pegawai, untuk pembangunan saja sangat minim, apalagi untuk menyerahkan semua urusan pangan ke daerah. Lebih baik kalau desentralisasi pangan dibatasi dan masih ada sebagian urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat.

            Implikasi terhadap penanggulangan kemiskinan lokal :
Sebenarnya apabila kebijakan desentralisasi pangan ini dapat berjalan efektif dan sesuai tujuan, maka akan berpengaruh terhadap kemiskinan di tingkat lokal. Kebijakan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk penanggulangan kemiskinan lokal. Berdasarkan data kemiskinan tahun 2011 dimana angka kemiskinan masih 30 jutaan orang dan 65% nya di pedesaan, tentunya kemiskinan di daerah juga masih besar. Kemiskinan di daerah sangat identik dengan petani kecil yang sangat rentan terhadap kebijakan pangan dan perubahan harga pangan. Apabila daerah mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, maka pangan tidak akan menjadi kendala bagi masyarakat, artinya beban masyarakat miskin akan terkurangi.
Kemudian apabila kebijakan penyangga pangan daerah seperti yang ada di Kabupaten Bantul yang saya ceritakan sebelumnya bisa berjalan, maka pendapatan petani kecil yang akibat supply berlebihan dan menjatuhkan harga pasar dapat diamankan sehingga kebijakan inipun akan menjadi instrumen yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat sebagian besar kemiskinan di daerah didominasi oleh para petani kecil yang termarjinalkan dengan banyak kebijakan sentralisasi pangan masa lalu. 

        Pengaruhnya terhadap pasar pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan :
            Apabila kebijakan desentralisasi pangan ini efektif diterapkan, pasar pangan akan dapat dikendalikan sehingga tidak terlalu merugikan petani yang posisinya marginal, mengurangi spekulan pangan dan sebagai pengaman terhadap efek mekanisme pasar yang berpotensi merugikan beberapa pihak, terutama petani yang posisinya lemah baik sebagai produsen dan konsumen. Ketika panen raya atau supply berlebihan, kebijakan ini dapat mengamankan harga agar tidak terlalu jatuh karena kalau harga jatuh akan merugikan petani akibat tidak imbangnya hasil dengan biaya produksi, dan juga ketika paceklik, harga pangan dapat ditekan dengan dikeluarkannya stock untuk pemenuhan permintaan sehingga harga tidak terlalu tinggi sehingga tidak terjangkau masyarakat.
Hal ini dapat dilihat pada gambar. Berikutnya pasar pangan lokal juga akan makin bergairah ketika pemerintah daerah dengan kewenangan ini mampu mengembangkan diversifikasi pangan terutama ke arah pangan lokal, sehingga pangan lokal akan lebih berkembang.
Pengaruh apabila kebijakan ini efektif terhadap ketahanan pangan, di tingkat lokal kebijakan ini tentunya akan meningkatkan ketahanan pangan lokal. Dengan adanya penjaminan ketersediaan pangan di daerah dan diversifikasi pangan lokal, maka ketahanan pangan lokal akan terbentuk. Kemudian di tingkat nasional, apabila ketahanan pangan di lokal semua terbentuk, otomatis ketahanan pangan nasional juga terpenuhi. Hal ini tentunya dengan catatan bahwa kebijakan ini juga efektif untuk mengurangi ketimpangan ketersediaan pangan antar daerah.
            Sedangkan pengaruhnya terhadap kedaulatan pangan, apabila kebijakan ini efektif, maka pangan masing-masing daerah akan terjamin, ketahanan pangan masing-masing daerah akan kuat, sehingga ketahanan pangan nasional terbentuk. Kemudian dengan terbentuknya ketahanan pangan nasional ini, terbentuk pula kedaulatan pangan nasional, sehingga baik lokal maupun nasional berdaulat pangan sehingga tidak tergantung pada pihak lain, apalagi pihak asing untuk memenuhi kebutuhan pangan di negara kita, Indonesia.

Negara Kuat, Negara Lemah dan Negara Gagal

Menjelang peringatan kemerdekaan, biasanya muncul perdebatan mengenai prestasi yang telah diraih pemerintah. Tahun lalu, 2012, ramai diperbincangkan mengenai negara gagal. Namun perdebatan mengenai suatu negara apakah termasuk kategori sebuah negara gagal, menuju kegagalan, atau malah mengalami penguatan ke negara kuat hanyalah debat kusir apabila tidak ada pijakan yang kuat mengenai sifat dan indikator sebuah negara termasuk negara kuat, negara lemah atau negara gagal. Perdebatan ini adalah hal yang penting, mengingat tidak hanya memiliki efek terhadap kondisi politik domestik saja, tapi juga situasi internasional. Jatuh bangunnya sebuah negara bukan hanya semata-mata domestik negara itu saja yang terganggu, keteraturan dunia internasional juga terganggu dan mengancam dasar dari sistem internasional yang telah dibentuk. Norma internasional seperti stabilitas dan prediksi menjadi sulit dicapai ketika banyak negara berada pada posisi antara lemah dan gagal, dengan beberapa negara benar-benar gagal dan bahkan kolaps. Sehingga penguatan dari negara lemah atau mencegah kegagalan negara menjadi sangat penting sebagai hasil dari perdebatan ini.

Negara hadir untuk memberikan pelayanan publik kepada warganya sehingga warganya hidup dengan standar tertentu. Negara modern berfokus dan menjawab kebutuhan warganegaranya. Negara mengorganisasi kepentingan bangsa dan rakyat secara keseluruhan dalam bentuk tujuan dan nilai nasional. Negara menyangga atau memanipulasi kekuatan dan pengaruh eksternal, serta menjadi jembatan antara tantangan internasional dan dinamika realitas ekonomi, politik dan sosial dalam negeri. Sukses dan gagalnya negara berada di sekitar hal-hal tersebut di atas, terutama pada kinerja dan kemampuan negara dalam mendistribusikan barang-barang politik yang krusial. Inilah yang membedakan antara negara kuat dengan  negara lemah, dan negara lemah dengan negara gagal dan kolaps. Barang-barang politik ini intangible dan sulit untuk mengklaim kuantitas keberhasilannya berdasarkan pendapat warganegara terhadap kemampuan negara. Barang-barang politik ini memenuhi harapan, kewajiban negara, kultur politik lokal, dan bersama-sama memberikan isi dalam kontrak sosial antara pengatur dan yang diatur yang merupakan inti rejim/pemerintah dan interaksi dengan warganya.

Ada tingkatan dari barang-barang politik. Yang paling penting adalah jaminan keamanan, terutama keamanan personal warganya. Fungsi utama negara adalah memberikan barang politik berupa penjagaan keamanan yaitu menjaga dari invasi pelintas batas negara, penyusupan dan kehilangan wilayah teritorial, menghilangkan ancaman domestik atau serangan terhadap keteraturan nasional dan struktur sosial, menjaga kriminalitas dan ancaman bahaya kepada keamanan warga, dan memberi peluang pada warganya untuk menyelesaikan perselisihan dengan negara tanpa adanya ancaman. Dengan adanya jaminan keamanan ini, barang-barang politik lainnya menjadi memungkinkan untuk diberikan pada warganegara. Barang-barang politik ini berimplikasi pada aturan dan prosedur yang bersama-sama membentuk konsensus terhadap hukum yang tegak, keamanan hak milik, sistem keadilan, dan serangkaian nilai yang melegitimasi. Hal lainnya adalah memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dengan bebas, terbuka dan penuh dalam politik dan proses politik. Hal ini meliputi kebebasan, hak untuk berkompetisi, respek dan mendukung institusi politik nasional dan regional seperti parlemen dan pengadilan, toleransi dan penghormatan warga negara serta hak asasi manusia. Barang-barang politik lain yang disediakan negara (meski juga melalui bentuk privatisasi/swasta) dan diharapkan oleh warganegara adalah kesehatan dan pengobatan, pendidikan dan sekolah, infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi (jalan, kereta api, pelabuhan, dll), infrastruktur komunikasi, sistem keuangan dan perbankan. Bersama-sama, barang-barang politik ini diranking, dan membentuk kriteria apakah sebuah negara termasuk negara kuat, negara lemah, atau negara gagal.

Negara kuat memiliki nilai yang bagus dalam total semua kategori indikator dan di setiap kategori. Negara lemah menunjukkan performa yang campuran, bagus di beberapa kategori dan jelek di kategori lain. Semakin jelek nilai per kategori, makin lemah sebuah negara dan makin lemahnya sebuah negara negara makin menjadikan kemungkinan menjadi negara gagal. Negara kuat tidak diragukan lagi dalam mengontrol teritori wilayah mereka dan memberikan kualitas barang-barang politik yang baik pada warganya. Negara kuat ini memiliki performa bagus dalam indikator seperti pendapatan perkapita, indeks pembangunan manusia, indeks persepsi korupsi, dan tingkat demokratisasi freedom house. Negara kuat memberikan jaminan keamanan dari kekerasan politik dan kriminal, kebebasan berpolitik, dan memberikan iklim yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Hukum berlaku, pengadilan benar-benar independen, jaringan jalan terawat, alat dan media komunikasi lancar, pendidikan bagus, rumah sakit dan klinik melayani pasien dengan efektif, dan sebagainya. Singkatnya, negara kuat adalah tempat kedamaian dan keteraturan yang patut ditiru.

Negara lemah adalah negara yang secara keseluruhan termasuk lemah karena baik karena geografis, fisik atau fundamental ekonomi; negara yang pada dasarnya kuat, tapi sementara atau situasional lemah karena adanya musuh internal,  kesalahan manajemen, korupsi, kelaliman, atau serangan eksternal; atau gabungan dari keduanya. Negara lemah cenderung menyimpan tekanan etnis, religius, linguistik atau tekanan interkomunal lainnya yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Dalam negara lemah, kemampuan untuk menyediakan barang-barang politik berkurang. Jaringan fisik infrastruktur memburuk. Sekolah dan rumah sakit terbengkalai, terutama di luar kota utama. GDP per kapita dan indikator kritis ekonomi lainnya turun atau jatuh, korupsi menyebar di mana mana dan makin mengkhawatirkan. Negara lemah seringkali terjadi pelanggaran hukum, mengganggu civil society dan seringkali diatur oleh orang-orang busuk, baik dipilih lewat pemilu atau tidak.

Negara gagal berciri keras, berkonflik mendalam, berbahaya, dan adanya kelompok-kelompok yang saling bertempur. Dalam kebanyakan negara gagal, tentara pemerintah bertempur melawan pemberontak yang dipimpin oleh beberapa rival. Perang sipil yang merupakan karakteristik negara gagal biasanya berakar pada etnis, agama, bahasa atau sebab interkomunal yang lainnya. Tidak ada harmoni antar komunitas dalam negara gagal. Negara gagal tidak dapat mengontrol perbatasannya. Merek kehilangan otoritas dalam teritorialnya. Rejim menjalankan konstitusi buatan mereka sendiri. Indikator lainnya adalah angka kekerasan kriminal yang sangat tinggi, karena otoritas negara lemah dan gagal, negara menjadi kriminal dalam menekan warganya. Negara gagal hanya memberikan barang-barang politik yang sangat sedikit dan terbatas. Dalam negara gagal, institusi yang berjalan hanya eksekutif, legislatif hanya hadir sebagai stempel kebijakan eksekutif. Tidak ada debat demokratis sama sekali. Dalam negara gagal, infrastruktur terbengkalai dan hancur. Pelayanan pendidikan, kesehatan terprivatisasi dan hanya dapat dinikmati pihak yang kaya.  Korupsi sudah tidak terkontrol lagi. Sebagai indikator kegagalan, pendapatan negara dan pendapatan per kapita turun drastis, disparitas antara kaya miskin menjadi makin lebar. Negara gagal juga berciri telah kehilangan legitimasi.

Kemudian, apakah nanti di tahun 2013 ini juga akan muncul kembali perdebatan mengenai negara gagal? dimanakah posisi Indonesia? Renungkanlah sebelum memperdebatkan mengenai posisi Indonesia. Innamal a'malu binniyah.. 


Sumber : Robert I. Rotberg, Failed States, Colapsed States, Weak States : Causes and Indicators, 2002, hal 1

Peta Kajian Analisis Politik Indonesia

Politik Indonesia telah dikaji oleh banyak ilmuwan politik. Tercatat nama-nama seperti Ben Anderson, Donald Emerson, Dwight King, Harry J. Benda, Robinson, Herbert Feith, Lance Castle, William Liddle, Karl Jackson, Harold Crouch, John T.Sidel, Midgal, Jusuf Wanandi, Vedi R. Hadiz, Gerry Van Klinnen, Olle Tornquist, Affan Gaffar, Mochtar Mas’oed dan ilmuwan-ilmuwan politik lainnya, baik peneliti lokal maupun asing. Dalam tugas analisis tren kajian politik indonesia ini saya mencoba mengkategorisasi kajian politik indonesia menjadi dua kategori besar, yaitu kajian politik indonesia klasik yang merupakan kajian mengenai politik indonesia sebelum masa reformasi, dan kajian politik indonesia kontemporer yang merupakan kajian mengenai politik indonesia pada masa setelah reformasi. Kategorisasi ini saya dasarkan pada pergeseran lokus para ilmuwan politik dalam mengkaji politik indonesia, dari lokus Negara Indonesia pada era sebelum reformasi (dalam bahasa saya, saya beri label klasik) ke lokus yang lebih sempit, yaitu daerah-daerah yang ada di Indonesia pada masa kontemporer. 

Kajian politik Indonesia klasik memiliki lokus Negara Indonesia secara keseluruhan. Dalam melihat kajian politik Indonesia klasik, saya meminjam pemetaan politik indonesia yang dilakukan oleh Andrew MacIntrye. McIntrye menggambarkan bahwa studi politik di Indonesia bergerak dari satu titik ekstrem ke titik ekstrem yang lain dimana semakin ke kiri semakin ke kiri semakin terbatasnya pluralisme dalam negara dan semakin otonomnya negara (berfokus ke negara / state centric), sedangkan semakin ke kanan semakin plural masyarakatnya dan terbatas peran negara (berfokus pada masyarakat / society centric). Peta tersebut digambarkan sebagai berikut :
Semakin otonom                                                                                 semakin plural
State centric                                                                                        society centric
State qua state
Pluralism birokrasi
Pluralisme terbatas
Otoriter birokratik
struktural
Politik birokrasi
 


State qua state merupakan studi yang berfokus pada negara (state centric). Konsep ini disampaikan oleh Ben Anderson dengan menggunakan analisa sejarah (historis), dan memberikan tekanan yang kuat pada Negara (state). Ben Anderson menyebutnya sebagai Old State New Society. Dalam menjelaskan hubungan antara negara-society pada masa orde baru, Ben Anderson berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan Rezim Orde Baru hanya dapat dimengerti secara baik dari kepentingan negara sendiri. Dia memberikan gambaran bahwa negara Indonesia modern sebagai kesatuan yang mengurus dirinya sendiri, yang mengejar pemenuhan kepentingannya sendiri dengan resiko berbenturan dengan kepentingan yang timbul dalam masyarakat.

Kedua, politik birokrasi. Konsep ini diusung oleh John Girling, Ruth Mc Vey dan Jamie Mackie. Dalam konsep ini diungkapkan bahwa dalam politik Indonesia modern, negara merupakan arena politik yang eksklusif dimana partisipasi pembentukan kebijakan dilakukan secara terbatas terutama oleh lingkup kecil dalam birokrasi pemerintahan, baik sipil maupun militer. Dalam pemerintahan birokratis sangat menolak partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Elite birokrasi sama sekali tidak terhambat oleh kepentingan-kepentingan masyarakat dalam menentukkan kebijakan. Artinya, negara tidak tanggap terhadap kepentingan atau tekanan dari masyarakat. Karakteristik dalam pemerintahan birokratik adalah terbangunnya hubungan yang bersifat patrimonislime-paternalistik- dimana hubungan politik diantara elite birokrasi pemerintahan ditandai dengan persaingan (rivalitas) antar klik yang diselenggarakan bersama oleh suatu jaringan yang terbentuk oleh hubungan patron-klien.

Ketiga, pluralisme birokrasi. Pluralisme birokrasi sebagai karakter birokrasi di Indonesia dirumuskan oleh Donald Emmerson. Emmerson melihat bahwa pembuatan kebijakan di Indonesia melibatkan banyak aktor dan yang lebih penting adalah banyak perdebatan di internal birokrasi. Emmerson membuat kesimpulan bahwa birokrasi di Indonesia sebenarnya lebih pluralis seperti yang dibayangkan oleh Ben Anderson. Pluralisme birokrasi menggambarkan bahwa pembuatan kebijakan mendapatkan input yang cukup besar dari extra state dan secara signifikan direspon. Dengan demikian, kebijakan adalah representasi dari banyak kepentingan. Namun dalam prakteknya Emmerson tetap melihat bahwa negara tidak merespon tuntutan masyarakat meskipun ada keterlibatan extra state dalam pembuatan kebijakan. Hasilnya kebijakan tetap tidak representatif bagi masyarakat.

Keempat, otoritarian birokratik. Otoritarian birokratik merupakan konsep yang diperkenalkan Dwight King dalam melihat Indonesia. Dalam Otoritarian birokratik, king mengungkapkan strategi korporatisme untuk memanaj representasi kepentingan. Korporatis merupakan pola untuk menghubungkan negara dengan masyarakat. Korporatisme melihat sekelompok orang yang mengorganisasi negara secara independen dan menggunakannya sebagai alat bagi kepentingan mereka. Munculnya OB ini oleh Harry J. Benda merupakan watak dari kepemimpinan jawa. Sedangkan Herbert Feith tidak setuju dengan alasan historis tersebut. Menurutnya OB merupakan pilihan rejim, terbebas dari latar belakang historis dan kultural di belakangnya.

Kelima, pendekatan struktural yang diusung oleh Robinson. Robinson menganalisis faktor penting dalam struktur politik indonesia, yaitu kebijakan publik dimonopoli oleh negara menyebabkan gagalnya kemunculan borjuis nasional, jaringan patrimonial dan peran penting modal asing sebagai kekuatan ekstra state. Kemudian Robinson mulai mengidentifikasi munculnya borjuis domestik yang sebelumnya sangat bergantung pada kapitalis birokrat. Robinson juga menganalisis bagaimana orde baru menyusun kekuatan struktur korporatis untuk mengontrol sumber modal dan tenaga kerja. Robinson melihat bahwa korporasi bisnis menjadi aktor penting dalam pembuatan keputusan.

Keenam, pluralisme terbatas. Fokus dari pluralisme terbatas ini adalah society centric, yaitu melihat negara indonesia berdasarkan peran masyarakat (society) dalam penentuan kebijakan negara. Pluralisme terbatas diusung oleh William Liddle yang melihat bahwa politik indonesia lebih plural dan dalam pembuatan setiap keputusan melibatkan banyak aktor, termasuk di dalamnya unsur masyarakat. Dalam pembuatan keputusan pemerintah di sektor pertanian, beberapa pihak seperti intelektual, media, anggota parlemen, produsen, konsumen, setiap kepentingannya diakomodasi meskipun dalam level berbeda. Liddle melihat adanya pluralisme terbatas dimana dalam pembuatan keputusan, ada unsur unsur extra state yang memberikan kontribusi.

Masih dalam kajian politik Indonesia klasik, ada kajian politik aliran. Politik aliran ini ada yang menggunakan berfokus ke society dan ada pula yang berfokus ke negara. Adapun lokusnya masih dalam tataran negara meskipun bisa dikatakan sebenarnya sudah ke ranah intermediary (aktor antara negara dan masyarakat seperti parpol). Politik aliran pertama ada dalam studi tentang abangan, santri dan priyayi dalam masyarakat jawa. Studi Clifford Geertz ini melihat bekerjanya  Tradisional Religio Political System dalam menentukkan pemilahan sosial dalam masyarakat jawa. Pemilihan sosial itu menyangkut perbedaan pandangan hidup, prefrensi etis, serta  ideologi politik orang jawa. Pemilihan dalam religio political system ini selanjutnya disebut aliran. Menurut Geertz, pemilahan sosial berbasis aliran itu meliputi: abangan, santri dan priyayi.

Pencetus politik aliran berikutnya adalah Herbert Feith dan Lance Castles. Mereka melihat ada perbedaan basis ideologis antara satu partai dengan partai lainnya. Feith melakukan pemetaan politik aliran dengan sumber dasar tradisi dan islam dan kemudian memunculkan lima aliran politik. Politik aliran ini kemudian dikembangkan dengan kajian pada masa orde bar dan pasca orde baru. Diantaranya adalah kajian Affan Gaffar tentang politik aliran pada masa-masa awal kekuasaaan orde baru. Kajian Daniel Dhakidae tentang konflik politik aliran dimana awalnya pada antar partai, lokus konflik berubah menjadi konflik politik aliran internal partai. Juga studi Kivlan zen yang melihat adanya politik aliran dalam tubuh militer sehingga menyebabkan perpecahan di tubuh militer. Studi Anders Uhlin dalam oposisi berserak juga menggunakan perspektif politik aliran ini untuk mengidentifikasi varian ideologi dalam konteks nasional pra reformasi 1998.

Berikutnya dalam kajian politik indonesia kontemporer, lokus kajian lebih mengarah ke daerah-daerah yang ada di Indonesia, meskipun ada beberapa peneliti yang masih menggunakan lokus negara, seperti kajian weak statenya Jusuf Wanandi. Pasca diterapkannya desentralisasi, politik lokal di daerah makin dinamis dan banyak pengkaji politik indonesia menggunakan lokus lokal dalam memotret kajian politik indonesia.

John T. Sidel dan Midgal melihat fenomena local strongmen yang ada di daerah-daerah di Indonesia pasca orde baru. Kajian Midgal menerangkan bahwa muncul fenomena bos-bos lokal yang terbentuk dari lemahnya kapasitas negara dan pluralisme masyarakat. Keduanya sama-sama menggunakan lokus di daerah (lokal). Begitu juga tentang dalam kajian syarif hidayat tentang fenomena shadow state di indonesia juga menggunakan lokus lokal. Kajian Vedi R. Hadiz dalam Localizing Power Indonesia juga menggunakan lokus lokal. Kajian Garry van Klinken yang melihat konflik di berbagai daerah di Indonesia dalam Perang Kota Kecil juga berlokus pada lokal.  

Dalam fokus kajiannya, saya tetap melihat ada yang menggunakan fokus negara (state centric), ada yang berfokus pada masyarakat (society centric) maupun diantaranya (aktor intermediary). Sebagai contoh kajian mengenai state capacity (weak state) oleh Jusuf Wanandi, berfokus ke negara, sedangkan dalam kajian John T. Sidel tentang bossisme, fokus yang diangkat mengarah ranah intermediary. Kajian Edward Aspinall menganai civil society di indonesia, memiliki fokus pada masyarakat (society centric).