Review Buku Prospek Otonomi Daerah di NKRI

Judul buku         : Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
                 Identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya
Pengarang           : Drs. Josef Riwu Kaho, MPA
Tahun terbit        : 2002 (cetakan keenam)
Jumlah Halaman : 270 halaman

            Otonomi daerah yang kita alami di Indonesia saat ini terasa begitu absurd. Di satu sisi banyak daerah yang mengalami kemajuan luar biasa dan terkenal dengan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, di sisi lain lebih banyak daerah yang makin "kacau" dan bisa dikatakan hidup segan, mati tak mau. Otonomi daerah yang diharapkan mampu mendekatkan negara pada rakyatnya beralih menjadi pemangsaan rakyat oleh negara. Kesejahteraan sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan hanyalah utopia dalam janji kampanye belaka. Apakah penyelenggaraan otonomi daerah yang sekarang dilakukan di negara kita itu salah? Apakah sebenarnya Indonesia tidak cocok menganut otonomi daerah?  
             Buku Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya merupakan salah satu buku yang membahas secara komperhensif konsep, prinsip dan praktik penerapan Otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu mulai masa pemerintahan Hindia Belanda, Masa Pendudukan Jepang, dan Masa Setelah Kemerdekaan (dari proklamasi kemerdekaan sampai UU No.5 Tahun 1974). Selain itu buku ini juga menjelaskan mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
            Pilihan antara sentralisasi atau desentalisasi mencakup keputusan akan empat dari lima isu politik yang dihadapi oleh suatu negara. Dan desentralisasi merupakan pilihan para founding fathers kita dalam penyelenggaraan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 berikut penjelasannya. Dalam penjabaran alasan mengenai dianutnya desentralisasi, penulis banyak mengutip pendapat para ahli, kemudian penulis sendiri menempatkan pendapatnya dengan mengikuti pendapat mariun, bahwa desentralisasi dianut demi tercapainya efektivitas pemerintahan dan demi terlaksananya demokrasi dari/di bawah (grassroots democracy). Cara penulisan seperti ini terasa sangat ilmiah dan mudah dipahami bila dibandingkan bagaimana Syaukani,dkk (2002) menuliskan alasan desentralisasi dengan mencampur pendapat banyak orang menjadi beberapa alasan yang dirangkum dalam beberapa poin alasan. Dan bandingkan pula dengan buku Abdurrahman (1987) yang mengutip pendapat para Ahli namun tidak menyatakan diri mengikuti salah satu pendapat atau menyimpulkan dengan pendapatnya sendiri. Hanya sayangnya dalam buku ini banyak pendapat ahli yang masih dalam bahasa Inggris, belum dialihbahasakan ke Bahasa Indonesia. Hal ini bisa menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pembaca yang memiliki kemampuan penguasaan bahasa asing (inggris) yang terbatas.
            Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan desentralisasi, muncullah daerah daerah otonom, yaitu daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Yang diatur dan diurus adalah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah. Teknik yang dapat digunakan untuk menetapkan bidang mana yang menjadi urusan pemerintah pusat dan mana urusan daerah ada beberapa , yaitu : (1) sistem residu dimana  ditentukan dulu wewenang pusat, sisanya menjadi wewenang daerah, (2) sistem material dimana tugas pemerintah daerah ditetapkan satu per satu secara limitatif dan terinci, (3) sistem formal dimana urusan daerah tidak ditetapkan dengan undang-undang melainkan daeah boleh mengatur urusan yang dirasa penting bagi daerahnya selama tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di atasnya, (4) sistem otonomi riil dimana penyerahan urusan kepada daerah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil dari daerah dan (5) prinsip otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab yang merupakan variasi dari otonomi riil yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 1974. Urusan otonomi daerah ini tidak statis, tetapi dinamis : berkembang dan berubah. Hal ini karena terjadinya perubahan di masyarakat, sehingga urusan daerah dapat ditambah atau ditarik menurut situasi dan perspektif yang dipakai.
            Pada bagian berikutnya diceritakan perkembangan sejarah berikut perkembangan otonomi daerah dari masa ke masa sejak periode kolonial Belanda, zaman pemerintahan militer Jepang dampai masa Indonesia Merdeka. Dari garis perkembangan sejarah ini diketahui bahwa Indonesia memegang teguh asas desentralisasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahannya dari satu periode ke yang lainnya meskipun terlihat adanya perbedaan dalam intensitasnya. Dalam buku ini diceritakan secara detail desentralisasi yang terjadi pada masa kolonial Hindia Belanda, pemerintahan militer Jepang dan setelah merdeka sampai saat ini. Hal inilah yang merupakan salah satu keunggulan buku ini dibandingkan  buku-buku lain tentang otonomi daerah seperti Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan karangan Syaukani dkk (2002), Hukum Otonomi Daerah karangan Sudi Fahmi (2009), dan buku-buku tentang otonomi daerah lainnya.
Hanya saja yang menjadi kekurangan dari bab ini adalah terbatasnya informasinya mengenai desentralisasi hanya sebatas pada UU No 5 Tahun 1974, padahal pada saat buku ini dicetak ulang pada tahun 2002 sudah ada pengaturan baru mengenai desentralisasi di Indonesia. Sehingga rasanya buku ini kurang lengkap bila belum ada cerita desentralisasi dengan pengaturan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih baru seperti UU No 22 Tahun 1999. Dan hal ini untungnya terwujud di buku selanjutnya yang diterbitkan penulis.
Pada bagian berikutnya diidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah. Faktor-faktor ini juga sekaligus faktor-faktor yang sangat menentukan prospek otonomi daerah pada masa yang akan datang. Faktor yang pertama adalah faktor manusia. Penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat ditentukan oleh kapasitas yang dimiliki oleh manusia pelaksananya. Penyelenggaraan otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya apabila manusia pelaksananya baik, dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya. Manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang berfungsi sebagai subyek penggerak roda organisasi pemerintahan. Manusia pelaksana pemerintahan daerah antara lain : (a) kepala daerah dan DPRD : beban tugas mereka sangat berat, sehingga untuk menduduki jabatan ini juga memerlukan kualifikasi yang sebanding dengan beban tugasnya. Faktor pengalaman dan pendidikan menempati posisi penting dalam menempa Kepala Daerah dan DPRD. (b) aparatur pemerintah daerah : sebagai unsur pelaksana, aparatur pemerintah daerah memiliki peran vital dalam keseluruhan proses penyelenggaraan otonomi daerah. Melihat beban tugasnya yang demikian berat dengan banyaknya kewenangan yang diberikan kepada daerah, perlu langkah sistematis untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah. Syarat pendidikan, pengalaman organisasi dan peningkatan skenario latihan, kursus dan sebagainya. (c) masyarakat : penyelenggaraan pemerintah daerah bukan semata hanya di pundak pemerintah daerah, tetapi juga di pundak masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat daerah dapat berpartisipasi baik secara parsial maupun holistik, sesuai dengan kompetensi, masalah, keahlian, dan yuridiksi yang dimilikinya. Partisipasi masyarakat ini menyangkut empat hal penting, yaitu : partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, partisipasi dalam proses pelaksanaan, partisipasi dalam menikmati hasil, partisipasi dalam proses evaluasi.
Faktor berikutnya yaitu faktor keuangan. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuangan ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat otonomi suatu daerah. Keuangan daerah ini untuk membiayai pembangunan. Sumber-sumber keuangan daerah dapat dikelompokkan dalam dua kelompok utama, yaitu : pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber pendapatan non-asli daerah (non-PAD). Sumber-sumber PAD mencakup lima sumber utama, yaitu : hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, hasil dinas daerah, dan hasil usaha daerah lain yang sah. Selama ini penghasilan daerah ini sangat rendah, sehingga untuk operasional pemerintah daerah masih banyak menggantungkan subsidi keuangan dari pusat.
Faktor selanjutnya yaitu faktor peralatan. Peralatan merupakan instrumen perantara dan pembantu bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai tugas pekerjaannya. Untuk memperlancar jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah maka diperlukan sejumlah alat yang cukup memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya. Keterbatasan peralatan yang dimiliki daerah dapat menyulitkan aparatur dalam melaksanakan fungsi public service.
Faktor yang terakhir adalah faktor organisasi dan manajemen. Untuk dapat mewujudkan organisasi yang baik dan sehat maka dalam setiap organisasi perlu diterapkan asas-asas atau prinsip-prinsip tertentu tertentu. Asas-asas ini merupakan sarana perantara menciptakan iklim yang baik untuk mencapai tujuan organisasi. Tujuan yang jelas merupakan hal yang pokok dalam tiap organisasi dan landasan bagi organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan. Asas selanjutnya adalah pembagian kerja. Pembagian kerja harus diikuti pula oleh pendelegasian wewenang, sehingga pelaksanaan bidang tugas dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab seseorang. Koordinasi merupakan asas lain yang harus ditetapkan. Koordinasi dimaksudkan untuk mejamin kesatuan tindakan guna meramalkan dan mencegah terjadinya krisis. Asas berikutnya yaitu pengontrolan. Kontrol merupakan hal yang penting dalam organisasi. Setiap orang memiliki keterbatasan dalam mengontrol sejumlah besar bawahan. Untuk bisa mengontrol bawahan secara efektif, pemimpin harus memiliki rentang kontrol dan batas-batas toleransi. Asas yang terakhir yaitu kesatuan komando. Kesatuan komando ini penting untuk menghindari terjadinya konflik atau kesimpangsiuran dan mempertegas kejelasan dalam pertanggungjawaban.
Disamping faktor organisasi, yang tak kalah pentingnya adalah manajemen. Manajemen ini memiliki lima fungsi pokok : perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan dan pengawasan. Perencanaan memiliki arti strategis sebab dapat membantu organisasi menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Pengorganisasian mempertegas garis wewenang, tugas dan kewajiban, mempermudah koordinasi dan integrasi, menghindari terbengkalainya tugas dan pekerjaan mempertegas saluran perintah, tanggung jawab dan komunikasi. Penyusunan personalia merupakan fungsi manajemen yang berkaitan dengan recruitment tenaga, penempatan pada posisi yang sesuai dengan kemampuannya, pemberian latihan serta pengembangan anggota. Dengan adanya penyusunan personalia dapat dijamin ketersediaan personalia yang cukup waktu yang tepat dan kualifikasi kemampuan yang tepat pula. Fungsi pengarahan berkaitan dengan pemberian arahan terhadap kegiatan-kegiatan operasional. Pengarahan merupakan langkah konkritisasi dari segala tujuan dan rencana yang diperankan oleh seorang pemimpin. Pengawasan merupakan fungsi terakhir yang sangat penting dalam setiap organisasi. Dengan pengawasan dapat diukur kemajuan yang dicapai, mencegah terjadinya penyimpangan sehingga memudahkan tindakan korektif. Pengawasan diperlukan untuk menjamin tetap berjalannya suatu pekerjaan sesuai dengan yang telah direncanakan. 
Faktor-faktor yang dibahas dalam buku ini masih relevan dengan keadaan saat ini dimana penyelenggaraan pemerintah memiliki tantangan yang besar dengan adanya otonomi daerah yang lebih luas. Dalam Sinambela dan Azhari (2003) pada bukunya berjudul dilema otonomi daerah dan masa depan nasionalisme Indonesia, diungkapkan banyak permasalahan kontemporer pelaksanaan otonomi daerah yang dengan berbagai isunya. Setelah dicoba untuk disederhanakan, ternyata permasalahan-permasalahan ini kembali berakar ada keempat faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam buku ini.
Begitu juga pembahasan mengenai otonomi daerah oleh Yuwono, dkk (2001). Dalam bukunya manajemen otonomi daerah, membangun daerah berdasar paradigma baru, problem yang dihadapi daerah masih seputar sumber daya manusia, keuangan, peralatan yang terkait untuk pelayanan publik dan organisasi serta manajemen, dimana saat ini baru gencar-gencaranya diwacanakan reformasi birokrasi. Secara logika, buku prospek otonomi daerah dalam negara kesatuan republik indonesia dan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya ini menjadi logika dan bangunan argumen dasar bagi tiap buku tentang otonomi daerah yang ditulis kemudian.

Daftar Pustaka :
Abdurrahman, SH (ed). 1987. Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah. Media Sarana Press. Jakarta
Fahmi, Sudi. 2009. Hukum Otonomi Daerah : Konsistensi Hukum antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kreasi Total Media. Yogyakarta
Kaho, Josef Riwu. 2002. Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rajawali Press. Jakarta
Sinambela, Mahadi dan Azhari. 2003. Dilema Otonomi Daerah dan  Masa Depan Nasionalisme Indonesia. Penerbit Balairung & co. Yogyakarta
Syaukani HR, Affan Gafar, M.Ryaas Rasyid. 2002. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Yuwono, Teguh (ed). 2001. Manajemen Otonomi Daerah, Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru. Clogapps Diponegoro University. Semarang

Review Buku Employment, Living Standards and Poverty in Contemporary Indonesia

Judul buku      : Employment, Living Standards and Poverty in Contemporary Indonesia
Editor              : Chris Manning dan Sudarno Sumarto
Penerbit           : ISEAS (Institute of South East Asian Studies), Singapore
Bagian review : Part 4, connecting with the poor : Goverment Policies and programs
  Chapter 13, the evolution of poverty allevation policies : ideas, issues and actors
  Chapter 14, reducing poverty by increasing community and family participation
  Chapter 15, targeting of the poor and vulnerable
  Chapter 16, Social assistance : understanding the gaps

Kemiskinan di Indonesia merupakan permasalahan klasik yang terus berlangsung sampai dengan saat ini dan tak kunjung menemukan ujung penyelesaiannya. Pemerintah yang berkuasa memegang tanggung jawab terbesar dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini, karena kemiskinan merupakan penghalang utama dalam mencapai tujuan negara yang terumus dalam konstitusi kita : kesejahteraan umum. Sebagai bentuk tanggung jawab,  pemerintah telah merumuskan dan menerapkan berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, dari sejak jaman kemerdekaan Indonesia sampai pergantian dari rejim ke rejim penguasa. Sejak merdeka sampai dengan saat ini, berbagai kebijakan dan program tersebut secara statistik memang berhasil menurunkan angka kemiskinan. Namun saat inipun angka kemiskinan masih cukup tinggi, mencapai 13,02% total penduduk Indonesia, atau masih lebih dari 31 juta rakyat Indonesia. Artinya pemerintah masih memiliki PR besar untuk memberantas kemiskinan dan menghadirkan kesejahteraan untuk rakyatnya.
Review buku ini menghadirkan pembahasan mengenai Kebijakan-kebijakan dan program-program pemerintah yang menghubungkan dengan orang miskin, dalam rangka pengentasan kemiskinan. Dalam chapter 13, the evolution of poverty alleviation policies : ideas, issues and actors dibahas secara gamblang mengenai evolusi kebijakan dan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah pada saat orde baru dan kemudian beralih ke krisis ekonomi dan reformasi. Dalam peralihan masa ini, kebijakan dan program pemerintah mengalami perubahan-perubahan dalam konsepsi ide dan aktor yang terlibat untuk menghadapi isu yang berkembang saat itu. Hal-hal ini semata untuk mendapatkan program penanggulangan kemiskinan yang efektif, dimana efektivitas ini akan tercapai dengan komitmen serius dan aksi nyata dari para pemimpin politik. Perubahan konstelasi politik dan struktur pemerintahan dari orde baru ke reformasi dimana terjadi keterbukaan politik, desentralisasi dan sistem politik, membawa perubahan pula pada pola-pola kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Sejak merdeka, Indonesia telah mengalami permasalahan kemiskinan yang serius. Pada tahun 1950 sampai awal 1960 sangat sedikit yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kemiskinan. Pemerintahan Soekarno saat itu dengan demokrasinya, malah mengakibatkan ekonomi jatuh dan kemiskinan sangat tinggi. Pada masa orde baru dengan teknokrasinya membangun ekonomi dan memfokuskan pada stabilitas ekonomi makro untuk mengurangi inflasi, menstabilkan harga dan menumbuhkan ekonomi. Tujuan reformasi ekonomi orde baru saat itu bukan untuk mengurangi kemiskinan dengan menjalankan program yang mentarget langsung ke orang miskin. Baru pada dua dekade berikutnya pembangunan ekonomi dikombinasikan dengan program kesejahteraan sosial seperti swasembada pangan, pendidikan, gizi, pembangunan jalan dan infrastruktur yang kemudian memberikan kontribusi besar terhadap penanggulangan kemiskinan. Namun ternyata tidak semua rakyat Indonesia menikmati program pengentasan kemiskinan orde baru. Keluarga miskin terutama di desa masih terjebak dalam kemiskinan.kemudian pada 1994, pemerintah melalui Bappenas memberikan pendampingan selama 3 tahun ke 2000 desa yang miskin dan tertinggal di negara ini. Program ini dinamakan Inpres Desa tertinggal, yang menggunakan target geografis untuk mengidentifikasi desa yang dapat bantuan dan menggunakan mekanisme block grant yang kemudian dibentuk sistem revolving modal yang digunakan untuk kaum miskin. Meskipun menghasilkan efek positif, tetapi program ini banyak catatan, antara lain mengenai efektivitas metode pentargetan program dan pencapaian tujuan kebijakan yang menjadi PR serius bagi Bappenas.
Krisis ekonomi 1997 membuat lebih banyak orang terjerembab ke dalam kemiskinan. Sekitar 49 juta atau 24% rakyat masuk ke kemiskinan. Kemudian terjadi peralihan kekuasaan dari orde baru ke reformasi. Pemerintahan yang baru segera meluncurkan program kesejahteran sosial darurat, yaitu program Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS ini didanai dari pinjaman luar negeri. JPS merupakan program payung dengan turunan program penciptaan lapangan kerja (program padat karya, block grant dan kredit usaha kecil), program keamanan pangan, akses kesehatan dasar, dan paket bantuan pendidikan. JPS diharapkan menjadi bantuan darurat langsung kepada kaum miskin, tetapi kenyataannya program ini sasarannya meleset, tidak pas langsung pada orang yang miskin.
Pasca krisis ekonomi, kebijakan pengentasan kemiskinan yang diambil pemerintah lebih variatif. Sebagai contoh kebijakan untuk memperluas target bantuan sebagai kompensasi atas kebijakan pengurangan subsidi BBM. Kenaikan harga minyak dunia dan besarnya beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan subsidi BBM yang berakibat pada naiknya harga BBM. Sebagai kompensasinya, pemerintah mengalokasikan dana lebih banyak untuk program penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial termasuk memperluas target sasaran programnya. Pemerintah mengalokasikan 11 triliun untuk program pemberian uang langsung atau yang dikenal dengan BLT (bantuan langsung tunai). Selain itu masih ada program-program lain yang menyasar orang miskin, antara lain program pembangunan infrastruktur desa, program kompensasi pendidikan dan kesehatan. Pada pertengahan 2005 diluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyasar langsung ke sekolah-sekolah. Kemudian dalam bidang kesehatan diluncurkan asuransi sosial untuk orang miskin dengan nama Askeskin. Sebagai pengaman atas naiknya BBM, program BLT diluncurkan dengan memberikan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah per bulan selama 12 bulan bagi 15 juta masyarakat miskin. Kali ini metode mentarget sasaran dengan pendekatan baru yang dirasa lebih efektif dan tepat sasaran. Pada kenaikan harga minyak tahun 2008 program BLT juga diberikan lagi, namun kali ini menjadi bola politik dengan isu pemenangan kembali incumbent presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilu 1999.
Selain pemberian uang secara langsung lewat BLT, pemerintah juga mengembangkan program pengentasan kemiskinan yang memberikan uang secara sementara untuk mengatasi kemiskinan yang kronis. Program ini adalah PNPM. PNPM merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PNPM ini menyediakan block grant dana kepada komunitas masyarakat lokal. PNPM ini adalah program sementara yang memberikan transfer uang langsung dari pusat kepada level terbawah dan melibatkan sesedikit mungkin birokrasi yang ditengarai sebagai sarang korupsi. PNPM ini menyasar komunitas dengan harapan langsung melibatkan masyarakat miskin dan perempuan sehingga efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Sebagai pelengkap, diluncurkanlah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH ini diluncurkan di 7 provinsi dengan tujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta memberika pendidikan dasar dan menengah kepada orang miskin. Program ini diurusi oleh kementerian sosial. Namun PNPM di bawah urusan kementerian dalam negeri. Partisipan dari program PKH dan program PNPM Generasi ini hampir sama, sehingga kedua program ini harus lebih jelas dan tidak tumpang tindih. Sebagai informasi, keberhasilan PNPM ini telah nampak dan dirasakan oleh masyarakat indonesia terutama dalam membangun infrastruktur pedesaan.
Kebijakan pengentasan kemiskinan, akhir-akhir ini menjadi isu politis, sehingga muncullah politik kemiskinan. Politik kemiskinan ini membahas beberapa isu dan tantangan, antara lain yang pertama adalah berapa banyak uang yang dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial. Persentase penggunaan anggaran dan nilai anggaran untuk penangulangan kemiskinan ini meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan anggaran ini antara lain transfer anggaran ke daerah dan pengeluaran pemerintah pusat untuk penganggulangan kemiskinan yang pada tahun 2010 meningkat sampai 48 persen.
Isu dan tantangan yang kedua adalah dari legislatif. Dugaan politisasi BLT mengakibatkan para anggota DPR menuntut adanya dana aspirasi yang dikuasakan pada masing-masing anggota DPR untuk selanjutnya diberikan kepada konstituennya. Hal ini untuk meningkatan popularitas para anggota parlemen. Tetapi hal ini ditolak karena diindikasi menjadi lahan korupsi baru.
Isu berikutnya adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Tiap tahun sekitar 30 persen belanja pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah daerah. Harapannya dengan ditopang oleh pendapatan lokal daerah dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur, menyediakan pelayanan publik dan mengurangi kemiskinan di daerah. Tetapi hal ini masih menuai tantangan dengan banyaknya kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publiknya.
Isu terakhir yaitu terkait dengan agensi dan koordinasi. Program penanggulangan kemiskinan dahulu hanya dipusatkan di satu agensi, yaitu Bappenas. Namun, saat ini banyak sekali yang mengurusi program penanggulangan kemiskinan, seperti Bappenas sendiri, Kementerian dalam negeri, kementerian sosial, Kemenko kesra, dan satu lagi lembaga yang dibentuk adalah tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah wakil presiden. Hal ini memunculkan kerumitan terkait koordinasi yang dilakukan. Apalagi tanpa dukungan politis, gerak TNP2K untuk mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan antar agensi sangat berat.
Tantangan-tantangan dan isu-isu ini harus segera direspon pemerintah dengan memperbanyak dana untuk penanggulangan kemiskinan, bukan hanya dari pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah, mekanisme demokrasi dan check-balances tetap dijaga namun jangan sampai menjadi ganjalan program, desentarlisasi yang tidak siginifikan terhadap penanggulangan kemiskinan harus dievaluasi dan pemerintah pusat berkewajiban melakukan penataan kembali koordinasi program-program penanggulangan kemiskinan.
 Pada chapter 14, dibahas mengenai pengurangan kemiskinan melalui peningkatan partisipasi komunitas dan perempuan. Dalam tulisan ini dibahas mengenai partisipasi komunitas masyarakat dan perempuan dalam program penanggulangan kemiskinan. Partisipasi komunitas dan perempuan ini difokuskan dalam 2 program, yaitu program PNPM dan PKH. PNPM sebagai program anti-kemiskinan memiliki konsep paradigma pembangunan yang bottom up dan pemanfaatan potensi lokal. PNPM ini merupakan gabungan dari program pengembangan kecamatan (PPK) dan Program kemiskinan kota ditambah dengan proyek bantuan block grant untuk desa, program pengembangan infrastruktur desa serta peningkatan pendapatan petani dan nelayan. Program PNPM ini akan habis ketika pendanaan dari donor terhenti.
PNPM merupakan program payung yang bertujuan membuka lapangan kerja dan pemberdayaan komunitas. PNPM terbagi menjadi dua, yaitu berdasarkan geografis dan berdasarkan sektor. PNPM ini memberikan peningkatan kapasitas kepada komunitas untuk mengatasi masalahnya sendiri. PNPM memberikan block grant secara langsung kepada komunitas dengan pendampingan dari fasilitator yang merupakan agen perubahan. PNPM ini memiliki tiga mekanisme, yaitu perencanaan program yang dibina dan dianggarkan oleh Bappenas, implementasi yang dilakukan oleh kementerian teknis terkait dan koordinasi program yang dilakukan oleh kemenko kesra. Pembentukan TNP2K akhirnya membuat koordinasi dengan PNPM tidak jelas.
Evaluasi PNPM menunjukkan bahwa dana block grant PNPM kebanyakan digunakan untuk menyediakan atau memperbaiki infrastruktur skala kecil. Kemudian hal ini menimbulkan efek domino seperti membuka lapangan pekerjaan dan membuka isolasi area. Dana ini memberikan dampak signifikan terhadap tingkat pengangguran dan kemiskinan. PNPM ini menjadi jaring pengaman di desa yang efektif terutama pada saat musim dimana petani menganggur (off season). Kemudian untuk partisipasi perempuan, PNPM ini memberikan akses khusus berupa simpan pinjam khusus perempuan. Hal ini meningkatkan partisipasi dan kepercayaan diri perempuan melalui simpan pinjam dengan model perguliran modal. Meski demikian PNPM masih memiliki tantangan untuk menurunkan kemiskinan. Keberhasilan PNPM belum nampak dalam kehidupan masyarakat desa yang termiskin. Block grant yang diarahkan ke pembangunan infrastruktur memberi manfaat pada kelompok miskin ataupun tidak, tetapi tidak memberikan efek langsung pada konsumsi masyarakat miskin.
PNPM merupakan salah satu komponen dari strategi yang lebih lebar daripada pengentasan kemiskinan. Lebih jauh dari penanggulangan kemiskinan, pemerintah ingin program ini juga menumbuhkan sektor yang memberikan manfaat pada orang miskin. PNPM berfokus pada penggunaan sumber daya lokal dan pembangunan infrastruktur desa untuk diversifikasi bisnis di desa, menumbuhkan UMKM dan memberikan akses lebih baik ke sumber daya dan pasar.
Karena PNPM ini adalah program ad hoc yang pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, maka keberlanjutan PNPM perlu dipikirkan. Untuk itu pertama perlu keterlibatan semua pihak, termasuk kementerian teknis, pemerintah lokal dan korporasi untuk lebih berperan dalam mentarget kemiskinan, termasuk mengidentifikasi kantong-kantong kemiskinan yang berada di desa. kemudian program yang ditujukan ke masing-masing desa harus memberikan manfaat pada kaum tidak berpunya. Dan ketiga meningkatkan kapasitas pemerintah lokal untuk mengambil alih perencanaan yang pro miskin, penganggaran dan manajemen kebutuhan yang lebih baik.
Program berikutnya adalah program keluarga harapan (PKH) yang merupakan program pemberian uang tunai yang kondisional untuk memberikan bantuan kepada keluarga (khususnya kaum ibu) yang memberikan investasi jangka panjang kepada pendidikan dan kesehatan seluruh anggota keluarga. Kaum ibu yang diberikan akses dana ini karena asumsinya ibu lah yang memegang keuangan keluarga. Pendidikan dan kesehatan ini sekaligus indikator MDGs sehingga program ini juga ditujukan untuk mencapai goal MDGs pada 2015. Orang tidak bersekolah atau tidak mau memeriksakan kesehatannya biasanya karena alasan tidak punya uang, sehingga program ini memberikan uang cash untuk mengatasi masalah ini. PKH ini mentargetkan keluarga-keluarga termiskin, sehingga pemerintah mencoba menargetkan pendanaan program ini bukan dari anggaran sendiri, tapi menawarkan pada agensi internasional untuk mendukung program ini.
Program PKH telah meningkatkan jumlah kunjungan ibu dan anak ke fasilitas kesehatan lokal seperti puskesmas. Juga telah mengurangi jumlah siswa putus sekolah. Hal ini berarti tujuan program PKH untuk memperbaiki akses pendidikan dan kesehatan telah menunjukkan dampak yang signifikan. Tentunya dengan keterlibatan pemerintah lokal dan institusi pendidikan serta kesehatan yang ada di masyarakat.
Kedua program, PNPM dan PKH penting dan efektif menjaring keterlibatan komunitas dan perempuan dalam mencapai penurunan kemiskinan yang signifikan. Program ini juga telah memberikan peluang keterlibatan komunitas dan perempuan dalam pemberantasan kemiskinan. Strategi untuk melibatkan komunitas dan perempuan dalam mengurangi kemiskinan sangat menjanjikan. Tantangannya adalah mempertahankan dan meningkatkan hasil yang telah dicapai. Ke depan pemerintah pusat perlu mempengaruhi pemerintah daerah untuk lebih terlibat dan bertanggung jawab dalam PNPM dan PKH. Dengan program ini keterlibatan dalam pengambilan keputusan publik meningkat. Singkat kata, program ini telah berhasil sesuai tujuan kebijakannya hanya saja perlu banyak aksi dan keterlibatan dari pemerintah lokal untuk keberlanjutan program ke depannya.
Chapter 15, targeting of the poor and vulnerable membahas mengenai metode targeting yang dilakukan dalam program penanggulangan kemiskinan di Indonesia serta dampaknya, baik efektivitas program maupun efisiensi programnya. Dalam chapter ini diceritakan evolusi target dari program-program sosial dan kemudian dibahas pendekatan lain dalam mentarget si miskin dan diukur efektivitas program dengan metode target yang sekarang. Kemudian ditawarkan beberapa kemungkinan targeting untuk program-program yang akan dilakukan ke depan.
Generasi pertama program kesejateraan sosial yang mentargetkan rumah tangga adalah program JPS. Tetapi program ini tidak tepat menyasar kebanyakan orang termiskin. Selanjutnya adalah kebijakan kompensasi atas kenaikan harga BBM, dimana muncul kebijakan askeskin yang kemudian berubah menjadi jamkesmas, kebijakan BLT, dan raskin. Target dari kebijakan-kebijakan ini lebih lebar, dimana ditujukan kepada masyarakat miskin dan para rumah tangga dekat miskin selama krisis berlangsung.
Targeting ini penting karena terkait dengan efektivitas program dan juga ketersediaan sumber dana (efisiensi). Selain itu penduduk yang banyak, persebaran geografis dan struktur desentralisasi dikombinasikan dengan kesenjangan yang masih tinggi menguatkan pentingnya memilih metode targeting yang tepat. Metode targeting bervariasi. Suatu program dapat mentarget individual atau rumah tangga secara langsung, mentarget semua orang atau kantong kemiskinan, dan membuat program yang memungkinkan semua orang untuk mengaksesnya.
Dua metode utama yang sering digunakan di negara berkembang untuk mengakses secara langsung individu atau rumah tangga adalah proxy mean testing dan community based targeting. Proxy mean testing mengklasifikasikan rumah tangga sebagai miskin atau tidak berdasarkan karakteristik rumah tangga yang mudah diamati seperti lokasi, kepemilikan aset, demografi rumah tangga dan terkadang pendidikan atau pekerjaan orang tua. Indikator-indikator ini berhubungan langsung dengan status ekonomi rumah tangga dan dapat juga disederhanakan menjadi income dan belanja per bulan, misalnya. informasi ini harus diverifikasi oleh aparat dengan mengunjungi rumahnya. Sedangkan community based targeting menggunakan pengetahuan lokal untuk mengidentifikasi orang miskin dan tak berpunya. Dengan ini kepala komunitas atau representasi komunitas dapat dilibatkan untuk proses seleksi.
Ada pula metode targeting dengan kategoris. Kategoris ini biasanya mengklasifikasi sub kelompok yang boleh untuk mendapatkan program. Contohnya kesehatan anak-anak untuk usia 0-5 tahun, bantuan pendidikan untuk anak SD, bantuan dana untuk janda, dan lain-lain. Metode ini sering disebut juga targeting geografis. Biasanya di indonesia menggunakan metode targeting kategori ini dan digabungkan dengan metode lainnya. Yang terakhir adalah self targeting yang membolehkan semua orang mengakses manfaat proses program. Tetapi biaya untuk mendapatkan akses lebih kecil orang miskin daripada yang tidak miskin.
  Di Indonesia program kesejahteraan sosial biasnya menggunakan kombinasi targeting antara proxy mean testing, community based targeting, dan geographical targeting. Sebagai contoh program raskin, jamkesmas dan BLT, ketiganya mentarget orang miskin dan dekat miskin denan pendapatan perkapita sekitar 240 ribu per orang per bulan. Semua program sudah jelas menyasar orang dengan kategori tertentu, namun target yang tercapai tidak bisa 100%, karena sosialisasi program yang jelek dan praktek yang tidak konsisten di tingkat bawah. Hal ini menyebabkan target si miskin yang dimaksud mengalami bias.
Kenyataannya di Indonesia program-program pengentasan kemiskinan malah banyak dinikmati oleh masyarakat yang tidak miskin. Sehingga perlu untuk meningkatkan performa targeting di Indonesia.pertama perlu menentukan metode targeting mana yang paling cocok untuk konteks indonesia dan cara terbaik untuk melakukannya. Kedua, sosialisasi dan mengikat komitmen program ke semua lapisan yang perlu ditingkatkan performanya.
Sebagai contoh program keluarga harapan (PKH) yang menggunakan proxy mean testing dimana warga yang lebih miskin tidak mendapatkan program karena rumahnya lebih bagus, padahal sebenarnya lebih miskin. Hal ini membuat orang yang sebenarnya miskin malah tidak mendapatkan akses program. Program-program pengentasan kemiskinan di Indonesia ini menggunakan kombinasi proxy means testing, geographical targeting dan pendekatan community based untuk mentarget penerima manfaat. Ketika tiap program menggunakan pendekatan yang berbeda dalam targetingnya, karena sudah terbiasa operator di lapangan seringkali memperlakukan dengan pendekatan yang sama tiap program. Hal inilah yang membuat targeting menjadi tidak efektif.
Sebagai solusi kedepan perlu dikembangkan data kemiskinan yang bisa digunakan untuk targeting geografis. Kemudian BPS harus mengupdate survey kemiskinan secara berkala. 5 tahun sekali seperti survey BPS seringkali menimbulkan bias dan sudah banyak perubahan dalam masyarakat. Untuk efektivitas targeting ini yang paling penting adalah kejelasan program dan targetnya.
Chapter 16, sosial assistance : understanding the gaps memaparkan mengenai gaps yang terjadi antara maksud atau tujuan program dengan kenyataan riil yang terjadi di lapangan. Gaps ini antara lain orang yang berisiko miskin tidak tercover dalam program, beberapa kelompok miskin tidak tercover dalam program, dan beberapa anggota target group tidak memiliki akses ke program. Banyak sekali program kemiskinan, tetapi penurunan angka kemiskinan tidak signifikan. Bisa jadi gaps inilah penyebabnya.
Berdasarkan bukti gaps yang terjadi di lapangan antara lain adalah umur dalam keluarga. Beberapa responden dengan umur lebih dari 40 tahun merasakan diskriminasi dari program sosial pemerintah. orang tua yang memiliki rumah lebih bagus, namun lebih miskin dari yang muda yang rumahnya lebih jelek malah tidak mendapatkan program sosial. Rumah dijadikan indikator dan seringkali surveyor hanya melihat dari luarnya saja, sehingga meski rumahnya lebih bagus tapi masih miskin malah tidak dapat bantuan.
            Kemudian gaps yang lain adalah risiko yang dikover dalam program. Dalam program jamkesmas, masyarakat mengasumsikan semua biaya kesehatan bagi si sakit yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah, tetapi ternyata mereka harus tetap membanyar dan seringkali menjual asetnya untuk biaya pengobatan si sakit. Kemudian biaya transportasi ke puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan jamkesmas terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh si miskin. Kemudian obat-obatan yang diberikan di puskesmas antara sakit yang satu dengan yang lain sama saja, sehingga masyarakat miskin tidak percaya pada puskesmas yang bersangkutan dan jaminan kesehatan yang diberikan. Masyarakat memilih untuk mengeluarkan uang lebih dan mendapatkan pelayanan yang lebih memuaskan daripada menggunakan jaminan kesehatan tetapi pelayanannya tidak memuaskan.
            Dalam bidang pendidikan, seringkali pendidikan gratis diberikan hanya sampai SMP. Padahal saat ini harapan untuk mengangkat derajat melalui pekerjaan yang layak, minimal adalah SMA. Jaminan pendidikan yang disediakan pemerintah baru sampai SMP, sehingga masyarakat merasa masih banyak biaya yang harus mereka keluarkan untuk pendidikan. Dalam pemenuhan kebutuhan dasar, pekerjaan sehari-hari masyarakat dirasa tidak cukup memenuhi kebutuhan mereka. Mereka dipekerjakan dengan upah rendah dan sistem kontrak yang sewaktu-waktu bisa dipecat. Akibatnya bantuan-bantuan tunai seringkali digunakan untuk konsumsi sehari-hari, bukan menjadi aset, karena mereka lebih butuh makan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
            Gaps ini seringkali menjadi masalah dalam targeting sasaran. Seringkali ketika survey ke suatu tempat, semuanya mengaku miskin. Hal ini karena mengaku miskin berarti mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bila tidak berarti tidak dapat apa-apa. Kemudian terjadi bias dalam targeting karena informasi yang didapatkan tidak lengkap, bahkan terkadang hanya melihat dari luar dan tidak langsung menemui responden.  Dengan adanya gaps ini diharapkan targeting yang dilakukan dengan suatu program lebih dipertajam lagi. Kemudian infomasi tentang suatu program harus lebih jelas ke masyarakat supaya tidak terjadi mispersepsi dalam masyarakat.
             

Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi

Belakangan ini santer isu akan dihapusnya kereta api kelas ekonomi. Isu kereta api kelas ekonomi ini sempat mencuat, namun kedatangan isu-isu lain yang lebih "seksi" menjadikan isu ini tertutupi. Kebijakan terkait dengan kereta api kelas ekonomi ini memang rawan, karena menyangkut keberpihakan negara pada penyediaan transportasi publik untuk warganya.  Tahun 2011 pernah ada wacana mengenai kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi. Saat itu saya menuliskan analisis sebagai tugas salah satu mata kuliah. Berikut analisis yang dulu saya tuliskan. semoga bermanfaat. 
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang digunakan banyak orang. Tercatat pada tahun 2010 jumlah total penumpang yang menggunakan moda angkutan kereta api sebesar 201.930.000 orang, sedangkan angkutan barang sebesar 19.149.000 ton (Ditjen Perkeretaapian, 2011).Perkeretaapian juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem transportasi Indonesia. dan pengaturannya ditetapkan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Perkeretaapian ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. (UU No 23 Tahun 2007).
Perkeretaapian ini dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan ini diwujudkan dalam bentuk pengaturan, pegendalian dan pengawasan. Sedangkan untuk penyelenggaraan perkeretaapian, baik prasarana (jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasional kereta api) dan sarananya (kereta api) dijalankan oleh Badan Usaha, baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah ataupun badan hukum di Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian (UU No 23 Tahun 2007). Dalam menjalankan fungsinya, Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menginduk Kementerian Perhubungan untuk mengurusi tentang perkeretaapian. Untuk menjalankan fungsinya sebagai pembina, pemerintah salah satunya dengan menyusun Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Tahun 2030 sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Rencana ini merupakan arah kebijakan jangka panjang Pemerintah dalam perkeretaapian.
Penyelenggara perkeretaapian sampai saat ini hanya dilakukan oleh PT.KAI (Persero). Kemudian guna memberikan layanan  yang lebih baik pada angkutan kereta api komuter, telah menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Serpong) dan Bekasi (Jabodetabek) serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang PT. KAI (Persero) membentuk anak perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek berdasarkan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menneg BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008.  Regulasi mendorong keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan infrastruktur (Perpres No. 67 Tahun 2005), dan perkeretaapian diarahkan untuk dapat diselenggarakan oleh swasta. (RIPNas, 2011).
Dalam penyelenggaraan perkeretaapian ini, pemerintah tidak sepenuhnya melepaskan pada pihak lain (dalam hal ini PT.KAI), tetapi Pemerintah bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan kereta api yang menjangkau wilayah yang berada di pulau-pulau besar serta dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Tanggung jawab ini diwujudkan melalui penyediaan layanan kereta api kelas ekonomi dan kereta api perintis pada daerah-daerah yang belum tersedia jaringan prasarana KA. Untuk kereta api kelas ekonomi, pemerintah memberikan subsidi terhadap selisih pendapatan operasi berdasar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) operator melalui skema Public Service Obligation  (PSO). Untuk pelayanan angkutan perintis, Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberikan subsidi terhadap selisih tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan biaya operasi operator. Pengembangan kereta api perintis membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah terutama pada daerah-daerah yang belum tersedia jaringan prasarana KA, seperti Kalimantan, Sulawesi dan Papua. (RIPNas, 2011).
Kondisi saat ini, penyelengara kereta api dimonopoli oleh PT.KAI dan anak perusahannya PT.KAI Commuter Jabotabek. Keduanya masih memiliki direksi yang sama. Prasarana perkeretaapian sebagian besar dimiliki oleh Negara dan hanya sebagian yang dimiliki oleh PT. KAI. Sedangkan sarana perkeretaapian, merupakan kepemilikan PT. KAI yang berasal dari hibah negara. PT. KAI ini merupakan sebuah badan usaha yang berorientasi profit, sehingga untung-rugi menjadi pertimbangan utamanya. Dalam operasionalnya, PT.KAI diberi hak untuk menentukan sendiri kebijakannya, tetapi tetap berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk kereta api kelas eksekutif dan bisnis, PT. KAI menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, tetapi untuk kereta api kelas ekonomi masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab pemerintah  adalah memberikan subsidi lewat skema public service obligation. Public service obligation atau PSO adalah pengaturan di mana badan atau otoritas lain yang menawarkan sebuah lelang untuk subsidi, izin perusahaan pemenang monopoli untuk mengoperasikan layanan transportasi publik tertentu untuk jangka waktu tertentu untuk subsidi yang diberikan. Mekanisme pemberian dana PSO ini adalah dengan sistem reimbruse, yaitu dana PSO diaudit dulu baru dibayar.
 Dalam perumusan kebijakan penentuan tarif kereta api, termasuk kebijakan tentang kenaikan tarif kereta api ekonomi ini, dengan mekanisme dimana tiap tahun PT.KAI melakukan perhitungan tentang perkiraan Biaya Pokok Produksi (BPP) operator dan perkiraan penerimaan dari tarif kereta api yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kemudian PT.KAI mengajukan perhitungan tersebut kepada pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perhubungan) untuk diberikan subsidi,dengan mekanisme PSO. Dari sini perkiraan harga tiket kereta api kelas ekonomi sudah ditemukan perhitungannya. Pemerintah juga sudah memiliki perkiraan perhitungan sendiri, dan juga memiliki anggaran untuk subsidi berupa PSO yang sudah ditentukan oleh kementerian keuangan. Dalam penentuan tarif kereta api ekonomi, PT. KAI dan pemerintah mengadakan pertemuan bersama-sama untuk membahas perhitungan masing-masing dan besaran subsidi yang akan diberikan serta tarif kereta api kelas ekonomi yang ditetapkan. Setelah mencapai kesepakatan, pemerintah menetapkan kesepakatan tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan pelayanan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran yang bersangkutan dan tentang penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dan perubahannya (apabila ada perubahan). Apabila ada keputusan kenaikan tarif, kenaikan ini tidak serta merta diberlakukan semenjak peraturan menteri disahkan, melainkan dilakukan sosialisasi terhadap rencana kenaikan tarif, mendengar aspirasi masyarakat dan apabila tidak ada keluhan berarti baru diberlakukan dengan tanggal tertentu yang ditetapkan (sekitar 3 bulan setelah ditetapkannya peraturan menteri tersebut).
Kebijakan kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi, terakhir ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.54 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan nomor 35 tahun 2010 tentang tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi yang ditetapkan pada 23 September 2010. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa tarif kereta api kelas ekonomi ditetapkan menjadi sebesar hasil perhitungan evaluasi tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang dilakukan pada akhir bulan Desember 2010. 
Dari hasil perhitungan dan kesepakatan antara PT.KAI sebagai penyelenggara dan pemerintah yang dilakukan pada akhir Desember 2010, ditetapkan kenaikan tarif kereta api ekonomi sebesar 8-20% yang berlaku mulai 8 Januari 2011. Besaran Kenaikan tarif yang diberlakukan  ini berbeda,tergantung dari jarak tempuh kereta api tersebut. Untuk kereta api ekonomi jarak jauh besaran kenaikannya antara Rp4.000–8.000 per penumpang, jarak sedang Rp1.000– 5.500,jarak dekat Rp500–2.000, Kereta Rel Diesel (KRD) Rp500– 1.500, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Rp500–2.000 (Cristianto, 2011).
Kenaikan tarif kereta api ini diambil akhir Desember 2011 setelah terjadi kesepakatan antara PT.KAI sebagai penyelenggara perkeretaapian yang terikat perjanjian dengan pemerintah melalui PSO dengan pemerintah, dimana dengan melihat perhitungan dimana dari tahun ke tahun selisih antara biaya pokok produksi (BPP) operator dengan penerimaan tiket selalu lebih besar dari tahun ke tahun. Sementara subsidi yang diberikan melalui PSO untuk tahun 2011 sudah dipatok sebesar 639 milyar rupiah. Dari hasil perhitungan dimana biaya pokok produksi terus meningkat, sedangkan PSO sudah dipatok dan tidak bisa berubah, sehingga untuk menghindari kerugian PT.KAI, tarif kereta api kelas ekonomi diputuskan untuk dinaikkan. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan per 8 Januari 2011. Masa selama putusan dikeluarkan dan pemberlakuan tarif baru, dilakukan sosialisasi dan mendengar masukan dari masyarakat. Pada waktu akan diberlakukan  tarif baru kereta api ekonomi, terdapat polemik di masyarakat, yang kemudian ditanggapi pemerintah dengan penundaan kenaikan tarif. Penundaan ini didasarkan pada pertimbangan masukan dari masyarakat dan pemerhati kereta api. Penundaan ini juga dilakukan karena dinilai waktunya belum tepat dan tuntutan perbaikan pelayanan PT.KAI baru kemudian kenaikan tarif bisa diberlakukan (b-watch,2011).
Terdapat hal yang janggal , yaitu kenaikan tarif sempat diberlakukan sehari pada tanggal 8 Januari 2011, yang kemudian dilakukan penundaan kenaikan tarif kereta api ekonomi yang berlaku tanggal 9 Januari 2011. Pemberlakuan sehari ini disebut oleh pemerintah berupa kesalahan operasional di lapangan (kontan, 2011). Pemberlakuan kenaikan tarif akan dilakukan dengan menunggu hasil survei tarif kereta api yang dilakukan pemerintah sekitar April 2011. Dalam jangka waktu itu pula PT KAI diminta untuk memperbaiki layanannya (politikana.com, 2011).
Dilihat dari  konteks kebijakan, Ripley (1985:49) mengungkapkan bahwa kebijakan menghendaki adanya siklus yang terus menerus dari mulai formulasi-evaluasi hingga reformulasi kebijakan , sehingga tidak heran jika dalam ranah kebijakan yang terjadi hanya formulasi dan reformulasi kebijakan (Indiahdono, 2009). Siklus ini pula yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan kebijakan mengenai tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi. Formulasi kebijakan yang ditandai dengan penetapan kenaikan tarif kereta api, selalu dilakukan evaluasi kebijakan dan kemudian dilakukan reformulasi kebijakan untuk disesuaikan dengan konteks saat itu. Pada waktu kebijakan kenaikan tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi akan diberlakukan, karena konteks keadaan saat itu dimana menurut perkiraan akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, keadaan  sosial politik saat itu dan juga melihat pelayanan yang disediakan PT.KAI pada kereta api ekonomi yang masih minim dan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka tepat kiranya keputusan tentang penundaan pemberlakuan kenaikan tarif dilakukan. Hal ini juga dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerhati transportasi untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif sampai pelayanan kereta api ekonomi membaik.
Hal ini juga sesuai dengan logika rational choice, dimana kenaikan tarif harus diikuti dengan kenaikan pelayanan, yang selama ini dirasa pelayanannya masih sangat kurang. PT, KAI merupakan perusahaan  komersial yang menyediakan layanan kereta api. Semakin naik uang yang dikeluaran untuk mendapatkan pelayanan, seharusnya semakin naik pula pelayanan yang diberikan. Jangan hanya karena PT.KAI memonopoli perkeretapaian di Indonesia, PT KAI seenaknya dalam menaikkan tarif dan memberikan layanan seadanya. Sebelum menaikkan tarif kereta api ekonomi, pelayanan PT.KAI dalam kereta api ekonomi harus ditingkatkan.
Saat ini, harga tiket kereta api kelas ekonomi telah mengikuti kenaikan yang ditetapkan pada awal tahun yang sempat ditunda kemarin. Pelayanan kereta api kelas ekonomi juga mengalami kenaikan, antara lain dengan pemberlakuan Keputusan Direksi PTKA No.CP/104 dimana tidak ada lagi tiket berdiri atau tanpa tempat duduk sehingga keamanan dan kenyamanan pelayanan KA makin terjamin (Ariefyanto, 2011) . Tiap rangkaian kereta juga ada petugas keamanan untuk meminimalisir tindak kejahatan. Pengamen dan pedagang asongan ditertibkan, penumpang gelap kereta api tanpa tiket dengan tegas diturunkan di stasiun terdekat. Hal ini menunjukkan kebijakan dalam kenaikan tarif kereta api ekonomi tepat diberlakukan dalam konteks diimbangi kenaikan pelayanan kereta api ekonomi.  
  
  Sumber :

Ariefyanto, 2011. Tiket Berdiri Kereta Api Akan Dihentikan. dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/09/21/lruzc9-tiket-berdiri-di-kereta-api-akan-dihentikan diakses tanggal 14 November 2011
Bwatch.2011.Kenaikan tarif KA ekonomi ditunda, dalam http://bumnwatch.com/kenaikan-tarif-ka-ekonomi-ditunda/ diakses tanggal 14 November 2011
Cristianto, Ivan.2011. Kenaikan tarif kereta ekonomi 20%. Dalam http://economy.okezone.com/read/2011/01/07/320/411332/320/tarif-kereta-api-ekonomi-naik-20 diakses tanggal 14 November 2011
Ditjen Perkeretaapian, 2011. Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Kementerian Perhubungan RI
Kontan.2011. Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi Baru April Mendatang. Dalam http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/56062/Kenaikan-tarif-kereta-ekonomi-berlaku-April-mendatang- diakses tanggal 14 November 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.54 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan nomor 35 tahun 2010 tentang tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi
Politikana.2011. Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi, Gagal. Dalam http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=16657 diakses tanggal 14 November 2011
Ripley, Randal B. 1985. Policy analysis in political science. Dalam Indiahdono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis.Penerbit Gava Media. Yogyakarta
Wawancara via telepon dengan staf Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI, 14 November 2011
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian