Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi

Belakangan ini santer isu akan dihapusnya kereta api kelas ekonomi. Isu kereta api kelas ekonomi ini sempat mencuat, namun kedatangan isu-isu lain yang lebih "seksi" menjadikan isu ini tertutupi. Kebijakan terkait dengan kereta api kelas ekonomi ini memang rawan, karena menyangkut keberpihakan negara pada penyediaan transportasi publik untuk warganya.  Tahun 2011 pernah ada wacana mengenai kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi. Saat itu saya menuliskan analisis sebagai tugas salah satu mata kuliah. Berikut analisis yang dulu saya tuliskan. semoga bermanfaat. 
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang digunakan banyak orang. Tercatat pada tahun 2010 jumlah total penumpang yang menggunakan moda angkutan kereta api sebesar 201.930.000 orang, sedangkan angkutan barang sebesar 19.149.000 ton (Ditjen Perkeretaapian, 2011).Perkeretaapian juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem transportasi Indonesia. dan pengaturannya ditetapkan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Perkeretaapian ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. (UU No 23 Tahun 2007).
Perkeretaapian ini dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan ini diwujudkan dalam bentuk pengaturan, pegendalian dan pengawasan. Sedangkan untuk penyelenggaraan perkeretaapian, baik prasarana (jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasional kereta api) dan sarananya (kereta api) dijalankan oleh Badan Usaha, baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah ataupun badan hukum di Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian (UU No 23 Tahun 2007). Dalam menjalankan fungsinya, Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menginduk Kementerian Perhubungan untuk mengurusi tentang perkeretaapian. Untuk menjalankan fungsinya sebagai pembina, pemerintah salah satunya dengan menyusun Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Tahun 2030 sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Rencana ini merupakan arah kebijakan jangka panjang Pemerintah dalam perkeretaapian.
Penyelenggara perkeretaapian sampai saat ini hanya dilakukan oleh PT.KAI (Persero). Kemudian guna memberikan layanan  yang lebih baik pada angkutan kereta api komuter, telah menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Serpong) dan Bekasi (Jabodetabek) serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang PT. KAI (Persero) membentuk anak perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek berdasarkan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menneg BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008.  Regulasi mendorong keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan infrastruktur (Perpres No. 67 Tahun 2005), dan perkeretaapian diarahkan untuk dapat diselenggarakan oleh swasta. (RIPNas, 2011).
Dalam penyelenggaraan perkeretaapian ini, pemerintah tidak sepenuhnya melepaskan pada pihak lain (dalam hal ini PT.KAI), tetapi Pemerintah bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan kereta api yang menjangkau wilayah yang berada di pulau-pulau besar serta dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Tanggung jawab ini diwujudkan melalui penyediaan layanan kereta api kelas ekonomi dan kereta api perintis pada daerah-daerah yang belum tersedia jaringan prasarana KA. Untuk kereta api kelas ekonomi, pemerintah memberikan subsidi terhadap selisih pendapatan operasi berdasar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) operator melalui skema Public Service Obligation  (PSO). Untuk pelayanan angkutan perintis, Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberikan subsidi terhadap selisih tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan biaya operasi operator. Pengembangan kereta api perintis membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah terutama pada daerah-daerah yang belum tersedia jaringan prasarana KA, seperti Kalimantan, Sulawesi dan Papua. (RIPNas, 2011).
Kondisi saat ini, penyelengara kereta api dimonopoli oleh PT.KAI dan anak perusahannya PT.KAI Commuter Jabotabek. Keduanya masih memiliki direksi yang sama. Prasarana perkeretaapian sebagian besar dimiliki oleh Negara dan hanya sebagian yang dimiliki oleh PT. KAI. Sedangkan sarana perkeretaapian, merupakan kepemilikan PT. KAI yang berasal dari hibah negara. PT. KAI ini merupakan sebuah badan usaha yang berorientasi profit, sehingga untung-rugi menjadi pertimbangan utamanya. Dalam operasionalnya, PT.KAI diberi hak untuk menentukan sendiri kebijakannya, tetapi tetap berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk kereta api kelas eksekutif dan bisnis, PT. KAI menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, tetapi untuk kereta api kelas ekonomi masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab pemerintah  adalah memberikan subsidi lewat skema public service obligation. Public service obligation atau PSO adalah pengaturan di mana badan atau otoritas lain yang menawarkan sebuah lelang untuk subsidi, izin perusahaan pemenang monopoli untuk mengoperasikan layanan transportasi publik tertentu untuk jangka waktu tertentu untuk subsidi yang diberikan. Mekanisme pemberian dana PSO ini adalah dengan sistem reimbruse, yaitu dana PSO diaudit dulu baru dibayar.
 Dalam perumusan kebijakan penentuan tarif kereta api, termasuk kebijakan tentang kenaikan tarif kereta api ekonomi ini, dengan mekanisme dimana tiap tahun PT.KAI melakukan perhitungan tentang perkiraan Biaya Pokok Produksi (BPP) operator dan perkiraan penerimaan dari tarif kereta api yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kemudian PT.KAI mengajukan perhitungan tersebut kepada pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perhubungan) untuk diberikan subsidi,dengan mekanisme PSO. Dari sini perkiraan harga tiket kereta api kelas ekonomi sudah ditemukan perhitungannya. Pemerintah juga sudah memiliki perkiraan perhitungan sendiri, dan juga memiliki anggaran untuk subsidi berupa PSO yang sudah ditentukan oleh kementerian keuangan. Dalam penentuan tarif kereta api ekonomi, PT. KAI dan pemerintah mengadakan pertemuan bersama-sama untuk membahas perhitungan masing-masing dan besaran subsidi yang akan diberikan serta tarif kereta api kelas ekonomi yang ditetapkan. Setelah mencapai kesepakatan, pemerintah menetapkan kesepakatan tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan pelayanan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran yang bersangkutan dan tentang penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dan perubahannya (apabila ada perubahan). Apabila ada keputusan kenaikan tarif, kenaikan ini tidak serta merta diberlakukan semenjak peraturan menteri disahkan, melainkan dilakukan sosialisasi terhadap rencana kenaikan tarif, mendengar aspirasi masyarakat dan apabila tidak ada keluhan berarti baru diberlakukan dengan tanggal tertentu yang ditetapkan (sekitar 3 bulan setelah ditetapkannya peraturan menteri tersebut).
Kebijakan kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi, terakhir ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.54 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan nomor 35 tahun 2010 tentang tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi yang ditetapkan pada 23 September 2010. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa tarif kereta api kelas ekonomi ditetapkan menjadi sebesar hasil perhitungan evaluasi tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang dilakukan pada akhir bulan Desember 2010. 
Dari hasil perhitungan dan kesepakatan antara PT.KAI sebagai penyelenggara dan pemerintah yang dilakukan pada akhir Desember 2010, ditetapkan kenaikan tarif kereta api ekonomi sebesar 8-20% yang berlaku mulai 8 Januari 2011. Besaran Kenaikan tarif yang diberlakukan  ini berbeda,tergantung dari jarak tempuh kereta api tersebut. Untuk kereta api ekonomi jarak jauh besaran kenaikannya antara Rp4.000–8.000 per penumpang, jarak sedang Rp1.000– 5.500,jarak dekat Rp500–2.000, Kereta Rel Diesel (KRD) Rp500– 1.500, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Rp500–2.000 (Cristianto, 2011).
Kenaikan tarif kereta api ini diambil akhir Desember 2011 setelah terjadi kesepakatan antara PT.KAI sebagai penyelenggara perkeretaapian yang terikat perjanjian dengan pemerintah melalui PSO dengan pemerintah, dimana dengan melihat perhitungan dimana dari tahun ke tahun selisih antara biaya pokok produksi (BPP) operator dengan penerimaan tiket selalu lebih besar dari tahun ke tahun. Sementara subsidi yang diberikan melalui PSO untuk tahun 2011 sudah dipatok sebesar 639 milyar rupiah. Dari hasil perhitungan dimana biaya pokok produksi terus meningkat, sedangkan PSO sudah dipatok dan tidak bisa berubah, sehingga untuk menghindari kerugian PT.KAI, tarif kereta api kelas ekonomi diputuskan untuk dinaikkan. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan per 8 Januari 2011. Masa selama putusan dikeluarkan dan pemberlakuan tarif baru, dilakukan sosialisasi dan mendengar masukan dari masyarakat. Pada waktu akan diberlakukan  tarif baru kereta api ekonomi, terdapat polemik di masyarakat, yang kemudian ditanggapi pemerintah dengan penundaan kenaikan tarif. Penundaan ini didasarkan pada pertimbangan masukan dari masyarakat dan pemerhati kereta api. Penundaan ini juga dilakukan karena dinilai waktunya belum tepat dan tuntutan perbaikan pelayanan PT.KAI baru kemudian kenaikan tarif bisa diberlakukan (b-watch,2011).
Terdapat hal yang janggal , yaitu kenaikan tarif sempat diberlakukan sehari pada tanggal 8 Januari 2011, yang kemudian dilakukan penundaan kenaikan tarif kereta api ekonomi yang berlaku tanggal 9 Januari 2011. Pemberlakuan sehari ini disebut oleh pemerintah berupa kesalahan operasional di lapangan (kontan, 2011). Pemberlakuan kenaikan tarif akan dilakukan dengan menunggu hasil survei tarif kereta api yang dilakukan pemerintah sekitar April 2011. Dalam jangka waktu itu pula PT KAI diminta untuk memperbaiki layanannya (politikana.com, 2011).
Dilihat dari  konteks kebijakan, Ripley (1985:49) mengungkapkan bahwa kebijakan menghendaki adanya siklus yang terus menerus dari mulai formulasi-evaluasi hingga reformulasi kebijakan , sehingga tidak heran jika dalam ranah kebijakan yang terjadi hanya formulasi dan reformulasi kebijakan (Indiahdono, 2009). Siklus ini pula yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan kebijakan mengenai tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi. Formulasi kebijakan yang ditandai dengan penetapan kenaikan tarif kereta api, selalu dilakukan evaluasi kebijakan dan kemudian dilakukan reformulasi kebijakan untuk disesuaikan dengan konteks saat itu. Pada waktu kebijakan kenaikan tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi akan diberlakukan, karena konteks keadaan saat itu dimana menurut perkiraan akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, keadaan  sosial politik saat itu dan juga melihat pelayanan yang disediakan PT.KAI pada kereta api ekonomi yang masih minim dan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka tepat kiranya keputusan tentang penundaan pemberlakuan kenaikan tarif dilakukan. Hal ini juga dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerhati transportasi untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif sampai pelayanan kereta api ekonomi membaik.
Hal ini juga sesuai dengan logika rational choice, dimana kenaikan tarif harus diikuti dengan kenaikan pelayanan, yang selama ini dirasa pelayanannya masih sangat kurang. PT, KAI merupakan perusahaan  komersial yang menyediakan layanan kereta api. Semakin naik uang yang dikeluaran untuk mendapatkan pelayanan, seharusnya semakin naik pula pelayanan yang diberikan. Jangan hanya karena PT.KAI memonopoli perkeretapaian di Indonesia, PT KAI seenaknya dalam menaikkan tarif dan memberikan layanan seadanya. Sebelum menaikkan tarif kereta api ekonomi, pelayanan PT.KAI dalam kereta api ekonomi harus ditingkatkan.
Saat ini, harga tiket kereta api kelas ekonomi telah mengikuti kenaikan yang ditetapkan pada awal tahun yang sempat ditunda kemarin. Pelayanan kereta api kelas ekonomi juga mengalami kenaikan, antara lain dengan pemberlakuan Keputusan Direksi PTKA No.CP/104 dimana tidak ada lagi tiket berdiri atau tanpa tempat duduk sehingga keamanan dan kenyamanan pelayanan KA makin terjamin (Ariefyanto, 2011) . Tiap rangkaian kereta juga ada petugas keamanan untuk meminimalisir tindak kejahatan. Pengamen dan pedagang asongan ditertibkan, penumpang gelap kereta api tanpa tiket dengan tegas diturunkan di stasiun terdekat. Hal ini menunjukkan kebijakan dalam kenaikan tarif kereta api ekonomi tepat diberlakukan dalam konteks diimbangi kenaikan pelayanan kereta api ekonomi.  
  
  Sumber :

Ariefyanto, 2011. Tiket Berdiri Kereta Api Akan Dihentikan. dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/09/21/lruzc9-tiket-berdiri-di-kereta-api-akan-dihentikan diakses tanggal 14 November 2011
Bwatch.2011.Kenaikan tarif KA ekonomi ditunda, dalam http://bumnwatch.com/kenaikan-tarif-ka-ekonomi-ditunda/ diakses tanggal 14 November 2011
Cristianto, Ivan.2011. Kenaikan tarif kereta ekonomi 20%. Dalam http://economy.okezone.com/read/2011/01/07/320/411332/320/tarif-kereta-api-ekonomi-naik-20 diakses tanggal 14 November 2011
Ditjen Perkeretaapian, 2011. Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Kementerian Perhubungan RI
Kontan.2011. Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi Baru April Mendatang. Dalam http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/56062/Kenaikan-tarif-kereta-ekonomi-berlaku-April-mendatang- diakses tanggal 14 November 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.54 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan nomor 35 tahun 2010 tentang tarif angkutan orang kereta api kelas ekonomi
Politikana.2011. Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi, Gagal. Dalam http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=16657 diakses tanggal 14 November 2011
Ripley, Randal B. 1985. Policy analysis in political science. Dalam Indiahdono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis.Penerbit Gava Media. Yogyakarta
Wawancara via telepon dengan staf Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI, 14 November 2011
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

No comments: