Judul : Agenda Keadilan dan
Pemberdayaan Rakyat, Dialog Nasional tentang
Kemiskinan Struktural
Pengarang : KIKIS dan AusAID
Tahun terbit : 2000
Buku
Agenda Keadilan dan Pemberdayaan Rakyat, Dialog Nasional tentang Kemiskinan
Struktural ini adalah kumpulan hasil dialog-dialog yang diadakan oleh jaringan
masyarakat sipil untuk merumuskan agenda anti kemiskinan yang dinilai tepat
untuk menangani dimensi-dimensi struktural dari masalah kemiskinan. Dialog ini
diadakan 7 kali dengan 6 tempat terpisah dari medan sampai mataram dan
melibatkan aktifis, akademisi dan kelompok masyarakat dengan fokus pada komunitas-komunitas
rentan kemiskinan, yaitu : komunitas petani sawah, petani lahan kering, buruh,
nelayan, pengusaha kecil, miskin kota dan komunitas hutan.
Dialog
yang pertama diawali dengan redefinisi wacana kemiskinan yang akhir-akhir ini
mengalami simplifikasi dengan reduksi kemiskinan hanya sekedar suatu instrumen
yang dipakai untuk indikator kemiskinan, yaitu konsumsi beras atau pendapatan
per kapita. Redefinisi wacana ini penting mengingat kebijakan kemiskinan tidak
akan tepat sasaran selama makna kemiskinan sendiri masih kabur dan sesat. Dari
diskusi mendapatkan simpul bahwa kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan
dasar atau asasi manusia. Kebutuhan dasar dan asasi ini meliputi kebutuhan akan
subsistensi (sandang, pangan, papan), afeksi, keamanan, identitas kultural,
proteksi, kreasi, kebebasan, partisipasi, waktu luang. Kemiskinan yang terjadi
di Indonesia adalah bentuk kemiskinan struktural atau buatan karena sebenarnya
secara alamiah Indonesia memiliki cukup potensi dan sumberdaya untuk mengatasi
kemiskinan. Ada lima pokok dimensi kemiskinan, yaitu : 1) faktor lingkungan
fisik, menyangkut dimensi fisik yang menjadi latar belakang atau akibat proses
kemiskinan, 2) hambatan kultural, yaitu unsur-unsur budaya seperti nilai,
sikap, perilaku, budaya sebagai reaksi terhadap tekanan eksternal masyarakat
miskin, 3) situasi kelembagaan yang memperjuangkan kepentingan kelompok
kemiskinan, 4) dimensi kebijakan pemerintah, yaitu produk perundang-undangan
dan keputusan pemerintah yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung
pada proses pemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan.
Dari
ketujuh fokus masyarakat rentan kemiskinan ditemukan ada beberapa hal yang
penting dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan, yaitu : 1) akses terhadap
fasilitas yang tersedia diambil oleh kelompok elit yang tidak berhak. Sumber
daya yang ada saat ini terdistorsi pendistribusiannya. 2) banyak UU yang tidak
kompatibel dengan masyarakat miskin. UU tersebut sebaiknya direform dan
dibentuk UU baru yang lebih akomodatif dan menjadi kekuatan hukum
penanggulangan kemiskinan. 3) efektifitas program penanggulangan kemiskinan
terjadi apabila ada perubahan attitude atau ada peningkatan di kualitas
birokrasi. Dalam pembuatan peraturan, inclusifness harus diperhatikan untuk
menjamin keterlibatan soceity dan stakeholders. Kemudian dibutuhkan
keberpihakan yang ditunjukkan dengan alokasi anggaran dan pengakuan terhadap
kaum miskin. 4) adanya proses redistribusi baik itu peluang usaha atau
informasi tentang tanah, air, hutan modal dan termasuk anggaran. Jaminan
keamanan dari persaingan tidak sehat, dan khusus untuk redistribusi tanah bisa
dilakukan secara bertahap serta membutuhkan political will yang tinggi. 5)
menyangkut gender dimana perempuan secara spesifik membutuhkan perhatian yang khusus
dari semua pelaku perubahan.
No comments:
Post a Comment